photo hhhhhhhhiii_zps9dd37855.jpeg" />  photo hhdrhhdhdrhdh_zps2794a59b.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />

Sabtu, 29 Agustus 2015

Hapus Alokasi Ruang Reklamasi Pesisir Makassar di Dalam Ranperda RTRW Kota Makassar 2015-2035

Hapus Alokasi Ruang Reklamasi Pesisir Makassar di Dalam Ranperda RTRW Kota Makassar 2015-2035

Awal Maret 2014, seorang ibu bernama Dg. Bollo menangis saat menyaksikan rumahnya dibongkar secara paksa oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tanah Tumbuh, Makassar, tak jauh dari area pantai Losari. Selain Dg. Bollo, terdapat lebih dari 31 Kepala Keluarga penghuni Tanah Tumbuh digusur. Lokasi Tanah Tumbuh tersebut menjadi lokasi pembangunan megaproyek Centre Point of Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan menggandeng pengembang dari PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Indoland. Penggusuran tersebut memaksa keluarga Dg. Bollo dan 31 keluarga lainnya harus mencari tempat lain untuk tinggal.
Sejak penggusuran itu, Dg. Bollo bersama sekitar 9 kepala keluarga lainnya terpaksa harus tinggal di pelataran halaman gedung Celebes Convention Centre hingga hari ini. Mereka terpaksa tidur beralaskan lantai dingin dan beratap langit, dipaksa merasakan panas terik di siang hari dan dingin di malam hari. Dg. Bollo tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi pekerjaan sehari-hari untuk menafkahi keluarganya, anak-anak juga terbengkalai pendidikannya, dan sejumlah persoalan hidup yang makin rumit dihadapi akibat penggusuran semena-mena.
Mega-proyek Centre Point of Indonesia hanya salah satu dari upaya reklamasi pesisir kota Makassar
Reklamasi atau penimbunan laut terjadi di pesisir kota Makassar mulai gencar dilakukan sejak awal tahun 2000-an. Kasus penimbunan pesisir Buloa Mariso dan GMTDC dilakukan secara terang-terangan dan melanggar hukum. Pemkot Makassar juga membuat master plan rencana reklamasi kawasan strategis bisnis global terpadu Makassar yang pada akhirnya direspon oleh Pemprov dengan membuat rencana pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI). Walaupun belum di akomodir dalam Perda Tata Ruang Kota Makassar, proyek CPI dan aktivitas penimbunan laut tetap berjalan.
Sekitar tahun 2010, investor reklamasi pesisir kota Makassar mulai bermunculan, sekitar 14 perusahaan mulai merencakan reklamasi pesisir. Para investor ini bahkan secara terang-terangan mulai melakukan penimbunan. Walaupun aksi penimbunan dilakukan secara illegal karena para pengembang belum mengantongi izin reklamasi yang lengkap, namun pihak Pemkot dan Kepolisian menutup mata. Perusahaan yang akan melalukan reklamasi di kawasan pantai selatan Makassar yakni : PT. Bosowa Property, Centre Point of Indonesia (PT. Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Indoland), PT. Mariso Indoland, PT. Puncak Bumi Gemilang, PT. Megasurya Nusa Lestari, PT. Central Cipta Bersama, PT. Tunas Karya Bersama, PT. Kibar Makassar Bisnisland, dan GMTDC. Sementara, perusahaan yang akan mereklamasi kawasan pantai utara Makassar yakni PT. Laburino, PT. Vacra Artha Monica, PT. Pelaksana Jaya Mulia, PT. Sinar Amali Pratama, dan PT. Asindo
Upaya reklamasi oleh investor sempat terhenti!
Di awal tahun 2015, kegiatan ilegal reklamasi yang dilakukan oleh pengembang dihentikan oleh Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pemkot Makassar atas desakan masyarakat sipil. Namun, penghentian ini sifatnya hanya sementara, menunggu kepastian alokasi ruang reklamasi yang akan dibahas oleh Pansus Ranperda RTRW 2015-2035. Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus DPRD Kota Makassar menolak secara tegas alokasi ruang reklamasi, komersialisasi pesisir Makassar untuk kepentingan pengembangan kota yang ternyata lebih diarahkan pada kepentingan privatisasi ruang publik untuk tujuan-tujuan komersil, bisnis dan ekonomi semata.
Mengapa Reklamasi Pesisir Kota Makassar Harus di Tolak?
Rencana Tata Ruang Wilayah disusun untuk menjamin keberlanjutan kehidupan, menjamin keselamatan warga dan memperhatikan fungsi dan daya pulih alamiah.
Reklamasi pesisir Makassar, dalam pandangan kami, akan berpotensi pada kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil sekitar kota Makassar.
Fakta atas ekosistem pesisir Makassar :
  1. 60% terumbu karang di pesisir kota Makassar telah rusak, reklamasi akan menambah prosentasi kerusakan terumbu karang
  2. Reklamasi akan menghilangkan ekosistem mangrove di wilayah: Kecamatan Tamalate; Kecamatan Mariso; Kecamatan Ujung Tanah; Kecamatan Biringkanaya; Kecamatan Tallo; Kecamatan Tamalanrea
  3. Reklamasi Losari telah berdampak pada berubahnya air laut menjadi hitam pekat
  4. Reklamasi akan mengubah bentang alam pesisir Makassar dan pola arus laut
  5. Rekalamasi akan menghilangkan biota laut di kawasan pesisir kota Makassar
  6. Reklamasi akan menghilangkan atau menutupi daerah resapan air di wilayah Tamalate sampai daerah aliran sungai Je’neberang. Bahkan, akan terjadi kenaikan permukaan air laut
  7. Reklamasi akan mengakibatkan pendangkala di daearah rawa, di kecamatan Tamalate
  8. Reklamasi akan memicu banjir rob ke daerah pemukiman warga kecamatan Tamalate
  9. Dalam jangka pendek, reklamasi akan mengakibatkan fungsi ekosistem laut akan terganggu
  10. Reklamasi akan memicu abrasi di daerah lain maupun di daerah reklamasi
  11. Reklamasi akan mempercepat proses global warming
  12. Reklamasi akan merusak lingkungan terutama pada daerah galian bahan material timbunan pantai
  13. Reklamasi akan memberikan dampak lingkungan terhadap 11 pulau-pulau kecil yang berada dalam wilayah Kota Makassar
Fakta atas kondisi social masyarakat di pesisir kota Makassar dan sekitarnya:
  1. Reklamasi berorientasi bisnis bukan sosial, ditinjau dari peruntukan reklamasi untuk kawasan perdagangan dan jasa, pelabuhan, industri, RTH, perkantoran, pergudangan, Energi Centre, Bisnis Global
  2. Reklamasi telah merubah pola mata pencaharian warga pesisir yang sebelumnya adalah nelayan, pembuat perahu, penjual ikan, pencari kerang. Saat ini hanya tersisa satu orang perempuan yang mencari kerang di daerah Mariso
  3. Reklamasi telah menggusur 45 KK yang tinggal di daerah pesisir, di atas lahan 10 Ha.
  4. Reklamasi telah menghilangkan mata pencaharian 456 nelayan di Panambungan
  5. Reklamasi membatasi akses publik terhadap kawasan pesisir karena akan menjadi zona komersil, telah dikuasai oleh koorporasi, lahan telah diprivatisasi, masyarakat akan dimintai retribusi untuk mengakses kawasan pesisir
Fakta Reklamasi merusak budaya:
  1. Reklamasi mendegradasikan budaya lokal masyarakat pesisir
  2. Reklamasi merubah ruang interaksi dari budaya maritim, sebagaimana nawacita pemerintahan Jokowi-JK, menjadi budaya komersil
  3. Reklamasi berpotensi merusak situs budaya seperti Benteng Rotterdam, Makam Kerajaan Tallo, Benteng Somba Opu
  4. Reklamasi bertolak belakang dengan spirit kemaritiman nawacita pemerintahan Jokowi-JK dan mendegradasi jati diri Makassar sebagai kota maritim
Fakta Reklamasi Pesisir Kota Makassar dalam draft Ranperda RTRW Kota Makassar tidak berlandaskan hukum dan merendahkan nilai luhur Hak Asasi Manusia:
  1. Reklamasi menghilangkan hak atas tanah, tidak sesuai dengan prinsip Ekonomi, Sosial dan Budaya di Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  2. Reklamasi menciptakan ruang privatisasi dan berpotensi merugikan Negara
  3. Reklamasi bertolak belakang dengan Konvenan PBB Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam undang-undang No. 11 tahun 2005
  4. Reklamasi tidak sejalan dengan reforma agraria dalam undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria
  5. Reklamasi tidak memiliki landasan yuridis terkait pendaftaran hak atas tanah
  6. Aktifitas reklamasi yang sedang berlangsung telah melanggar Perda No.6 tahun 2006 tentang RTRW kota Makassar
  7. Rencana alokasi ruang reklamasi dalam Ranperda RTRW Kota Makassar belum memiliki kajian ilmiah.
Dengan fakta-fakta tersebut, kami mendesak:
  1. Pansus RTRW DPRD Kota Makassar agar menghapus alokasi ruang reklamasi pesisir Makassar dalam Ranperda RTRW Makassar 2015-2035
  2. Kapolda Sulselbar segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku reklamasi yang tidak memiliki perizinan
  3. Pemerintah Kota Makassar segera menghentikan rencana proyek reklamasi pesisir dengan tujuan ekonomi dan pengembangan kota yang tidak berorientasi lingkungan, sosial dan budaya
  4. Pemerintah Kota Makassar segera melakukan program pemulihan kawasan pesisir, rehabilitasi lingkungan, konservasi wilayah pesisir, kawasan hutan mangrove dan menyediakan ruang publik di wilayah pesisir
  5. Walikota Makassar agar tidak menyerahkan aset publik ke pihak investor dengan alasan-alasan ekonomi
  6. Gubernur Sulawesi Selatan segera menghentikan proyek CPI dan memulihkan lingkungan hak-hak masyarakat di wilayah pesisir pantai Mariso
Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar
WALHI Sulsel, Blue Forest, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, LBH Makassar, KontraS Sulawesi, ACC Sulawesi, LAPAR Sulawesi, FIK Ornop, YKL, AMAN Sulsel, KN Katalassang, Jurnal Celebes, BEM Fakultas Kelautan UH, FOSIS UMI, KMP3, PKBI, MSDC UH, eSeL, KSN, FMN Makassar, Srikandi, FND-SGMK, SPJM

Mari dukung upaya penyelamatan pesisir kota Makassar dengan menandatangani dan menyebarkan petisi ini. Dukungan kita dapat membantu mereka, warga pesisir kota Makassar hidup dengan damai, lingkungan alam tetap lestari dan kita dapat menikmatinya dalam ruang-ruang publik

Related Posts

Hapus Alokasi Ruang Reklamasi Pesisir Makassar di Dalam Ranperda RTRW Kota Makassar 2015-2035
4/ 5
Oleh

Berlangganan Melalui email

Jika Anda Menyukai Postingan Kami, Silahkan Subcribe Untuk Mendapatkan Updatenya Melalui Email.