Saat ini, Menwa masih eksis di beberapa kampus-kampus
di Indonesia dengan status sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di bawah
naungan Rektorat. Upaya menghidupkan Menwa kembali merupakan upaya TNI
untuk mengembalikan ideologi-politik militerisme/dwi fungsi ABRI melalui
mengaktifkan jalur-jalur komando teritorial ke warga sipil.
Resimen Mahasiswa dan Ideologi Militerisme
Resimen Mahasiswa dan Ideologi Militerisme
Dalam sejarahnya, secara konseptual Menwa muncul dari
sistem HAMKAMRATA sebagai hadil dari kebijakan Dwifungsi ABRI 1957 yang
mendesain kelompok sipil ke arah semi militer. Awalnya, jalur komando TNI ke
Menwa disahkan dalam SKB Menhankam Pangab, Mendikbud dan Mendagri Nomor Kep/39
/XI/1975, 0246a /U /1975 , 247 /A/1975. Selanjutnya, Menhankam/Pangab
mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Menwa Nomor Kep/021/-1978,
05a/U/1978, 17A/1978. Pada perkembangannya, SKB itu direvisi pada tahun 1994.
SKB 3 Menteri tersebut melegitimasi tentara untuk melakukan pembinaan
(pendidikan dan pelatihan) kepada Satmenwa (Satuan Resimen Mahasiswa) tingkat
kampus. (Baca lainnya: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, 8
Mahasiswa Ditangkap)
Sejarah Orde Baru memberi bukti bahwa keberadaan
Menwa sangat efektif menjadi kaki dan tangan Tentara untuk memata-matai gerakan
mahasiswa. Bahkan, pasca kejatuhan Soeharto, kelakuan Menwa yang khas
tentara masih dipraktekkan, misalnya pada Mei tahun 2000 terjadi penganiayaan
di kampus UPN Veteran Jakarta, yang dilakukan oleh Domingus dan Mirzal, anggota
Menwa UPN kepada Dody, Agung dan Wiradhi, anggota Pers Kampus “Aspirasi” UPN.
Penganiyaan tersebut didasari oleh ketidaksenangan angota Menwa pada
pemberitaan yang dikeluarkan oleh Pers “Aspirasi” tentang kasus korupsi UPN
Veteran Jakarta dan kasus uang SPP mahasiswa yang ditilep oknum Menwa yang
diduga bekerja sama dengan pihak birokrasi kampus. (Baca lainnya: Awas! Bahaya Militerisme di Dalam Kampus)
Sejak jatuhnya Orde Baru, mahasiswa mulai gencar
berkampanye luas dan menuntut pembubaran Menwa dimana dalam berbagai kasus,
mahasiswa berhadap-hadapan dengan kelompok Menwa di kampus. Sehingga, pada
tahun 2000 SKB Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengeluarkan SKB No.KB/14/M/X/2000, No.
6/U/KB/2000 dan No.39 A Tahun 2000 tertanggal 11 Oktober 2000, tentang
Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa (MENWA) yang menghapuskan
kewenangan TNI dalam pembinaan terhadap Menwa.
SKB 3 Menteri itu memuaskan mahasiswa yang
menginginkan Menwa dibubarkan sepenuhnya. Di Universitas Muhammadiyah Surakarta
(UMS)mahasiswa UMS yang tergabung dalam Forum Bersama Mahasiswa Aktivis (FBMA)
menuntut pembubaran menwa hingga membakar markas Menwa pada tahun 2002.
Perlawanan FBMA berhasil mendesak Rektor UMS Prof Drs Dochak Latif untuk
membubarkan Menwa.
Di
Kampus Perbanas Jakarta, Perjuangan membubarkan Menwa berhasil karena adanya
desakkan mahasiswa.
“Sempat
ada kejadian tahun 2004, Rinaldi Railis, mahasiswa jurusan Akuntansi angkatan
2001 yang juga salah satu anggota Menwa Perbanas tewas karena dipukul,
ditendang hingga di keroyok oleh senior Menwa saat mengikuti Latihan Dasar
Menwa di Cibubur pada hari Rabu, 3 Maret 2004. Tewasnya Rinaldi menyulut
kemarahan mahasiswa dan orang tua Rinaldi. Mahasiswa Perbanas membentuk
Solidaritas Mahasiswa Perbanas yang menuntut usut tuntas kasus meninggalnya
Rinaldi dan menuntut pembubaran Menwa. Akhirnya, Menwa Perbanas dibubarkan oleh
birokrasi kampus,” tutur Noris Krishna, salah seorang alumni Perbanas angkatan 2000
yang terlibat dalam gerakan Solidaritas Mahasiswa Perbanas untuk menuntut
pembubaran Menwa.
Menghadang
Kebangkitan Militerisme di Kampus
Perjuangan
demokrasi memang tidak sekali pukul dalam menjatuhkan Soeharto dan menghapuskan
Dwifungsi ABRI secara tuntas. Penghapusan Dwifungsi tidak serta merta dapat
mengembalikan tentara ke barak-barak perbatasan. Mesin-mesin ideologi
militerisme hingga saat ini masih eksis di tengah-tengah sipil dalam bentuk
komando teritorial, Kodam hingga Babinsa.
Kediktatoran
Orde Baru tak boleh hidup kembali. Segala potensi kebangkitan kekuatan
militerisme harus di hadang, salah satunya dengan menghadang kebangkitan Menwa.
Tuntutan
Pembubaran Menwa harus digalakkan kembali oleh gerakan mahasiswa, sebab saat ini
pun Menwa yang berstatus UKM kampus dengan pengalihan tugas dan fungsi Menwa
sebagai penjaga keamanan kampus pun tidak efisian dan over-lapping
tugasnya dengan satuan keamanan kampus atau satpam kampus. Menwa bisa saja
berdalih bahwa mereka paling konsisten dalam membela negara, tetapi konsep
“bela negara” Menwa sangat sempit sebagai tugas sekelompok orang, semacam tugas
seorang Praetorian (pasukan pengawal khusus pada masa Kekaisaran Romawi) yang
mengecilkan peranan sipil dalam pembelaan negara.
Harus
disadari bahwa musuh mahasiswa bukan anggota Menwa yang notabenenya
juga mahasiswa, tetapi Menwa itu sendiri sebagai wadah organisasi yang
menebarkan ideologi militerisme pada mahasiswa dan sewaktu-waktu mereka dapat
bertindak anti demokratis. Pembubaran Menwa dapat dilakukan dengan berbagai
metode perjuangan mahasiswa. Pertama,
melakukan aksi tuntutan terpusat diarahkan pada pemerintahan Jokowi-Jk serta
tuntutan kepada Kementerian yang terkait, seperti Kementerian Pemuda dan
Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset Dan
Pendidikan Tinggi, untuk menolak usul dari Kementerian Pertahanan. Karena
pembangkitan kembali Menwa harus mendapat persetujuan dari ketiga Kementerian
tersebut. Kedua,
menggalakan kembali diskusi, seminar, nonton film tentang kejahatan ideologi
militerisme/Dwi fungsi ABRI dan aksi-aksi kampus dengan tuntutan pembubaran
terhadap Menwa di kampus-kampus.
Sumber :
Solidaritas.net
KEBANGKITAN MENWA BERIRINGAN DENGAN KEBANGKITAN ORDE PALING BARU
4/
5
Oleh
Unknown