![]() |
Sumber Foto : Google Image |
Dalam orasinya, koordinator lapangan Irwan menyatakan, bahwa PP nomor 78 tahun 2015 jadi sumber keresahan kaum buruh, karena peraturan tersebut tidak memiliki kejelasan serta tidak mendorong kesejahteraan buruh.
“Lahirnya PP pengupahan tidak jelas, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelayakan hidup buruh, malah hanya memperterang bahwa pemerintah ingin mengorbankan buruh demi kepentingan pemodal,” katanya.
Irwan menambahkan, pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan meneruskan logika sesatnya dalam memuluskan lahirnya PP pengupahan, karena dalam penentuan upah mininum tidak memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KLH).
Untuk itu, KPR menuntut agar pemerintah menghapus sistem kontrak, pembuatan peraturan daerah perlindungan buruh migran, pendidikan dan kesehatan gratis, mencabut undang-undang dan RUU anti demokrasi.
Sumber : http://metrosulawesi.com/
KPR Palu Tuntut Upah 50 Persen
4/
5
Oleh
Unknown