photo hhhhhhhhiii_zps9dd37855.jpeg" />  photo hhdrhhdhdrhdh_zps2794a59b.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />

Selasa, 24 November 2015

KPR Palu Tuntut Upah 50 Persen

Sumber Foto : Google Image
WARTAKAMPUS, Palu - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Komite Persatuan Rakyat (KPR) ggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng yang menuntut agar pemerintah mencabut peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Jumat (20/11/2015).

Dalam orasinya, koordinator lapangan Irwan menyatakan, bahwa PP nomor 78 tahun 2015 jadi sumber keresahan kaum buruh, karena peraturan tersebut tidak memiliki kejelasan serta tidak mendorong kesejahteraan buruh.

“Lahirnya PP pengupahan tidak jelas, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelayakan hidup buruh, malah hanya memperterang bahwa pemerintah ingin mengorbankan buruh demi kepentingan pemodal,” katanya.

Irwan menambahkan, pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan meneruskan logika sesatnya dalam memuluskan lahirnya PP pengupahan, karena dalam penentuan upah mininum tidak memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KLH).

Untuk itu, KPR menuntut agar pemerintah menghapus sistem kontrak, pembuatan peraturan daerah perlindungan buruh migran, pendidikan dan kesehatan gratis, mencabut undang-undang dan RUU anti demokrasi.


Sumber : http://metrosulawesi.com/

Related Posts

KPR Palu Tuntut Upah 50 Persen
4/ 5
Oleh

Berlangganan Melalui email

Jika Anda Menyukai Postingan Kami, Silahkan Subcribe Untuk Mendapatkan Updatenya Melalui Email.