![]() |
Sumber Foto : Google Image |
"Ini adalah bentuk perlawanan Mahasiswa Indonesia terhadap rezim upah murah Jokiwi-JK dengan mendukung gerakan mogok nasional buruh Indonesia pada 24-24 November batalkan PP Pengupahan," tegas Ketua LMND Jami Kuna, saat jumpa pers di LBH Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Diketahui AMI tergabung berbagai organ ekstra kampus yakni LMND, FMN, SMI, PEMBEBASAN, KP FMK, GPMJ, API, Formasi IISIP, SemarUI, Kanita IISIP, Hamas Unas, FIS, Mercu Buana, dan KBM UBK.
Lebih lanjut, Jami Kuna mengemukakan ada praktek penindasan dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah Jokowi yakni PP Pengupahan tersebut. Dalam hal ini, kata dia, buruh merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan dalam PP itu. Selanjutnya, kata dia, terkait dengan formula penghitungan upah buruh yang tidak lagi melibatkan dewan buruh. Ketiga, Peninjauan komponen KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tidak lagi setiap tahunnya tetapi tiap 5 tahun sekali. Keempat, mekanisme pengupahan yang dilempar pada mekanisme pasar.
"Pemerintahan ini menggunakan logika berpikir kapitalisme, kebalikannya pemerintah malah memberikan subsidi bagi investasi dengan mengobral insentif pajak untuk investor, seperti tax allowance (keringanan atau pengurangan pajak bagi investor dalam masa tertentu) dan tax holiday (pembebasan membayar pajak bagi investor dalam masa tertentu)," bebernya.
Lebih jauh, Jami Kuna menyebutkan Tri Sakti dan program Nawa Cita dalam praktek revolusi mental, hanyalah kedok untuk mengilusi rakyat. pemerintahan ini dianggap antitesa dari rezim Orde Baru. Dan jelaslah PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini, upaya menarik investor dengan tawaran upah murah.
"Protes yang dilakukan oleh kaum buruh juga direspon dengan tindakan pemerintahan fasis, yakni keterlibatan polisi hingga militer ke kawasan-kawasan industri untuk menghambat perjuangan buruh hari ini," pungkasnya.
Mahasiswa Mendukung Perjuangan Buruh Mogok Nasional Cabut PP Pengupahan
4/
5
Oleh
Unknown