photo hhhhhhhhiii_zps9dd37855.jpeg" />  photo hhdrhhdhdrhdh_zps2794a59b.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />

Jumat, 27 November 2015

Mahasiswa Mendukung Perjuangan Buruh Mogok Nasional Cabut PP Pengupahan

Sumber Foto : Google Image
WARTAKAMPUS, Nasional - Mahasiswa tergabung Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) menyatakan mendukung gerakan buruh dalam melaksanakan mogok nasional menuntut segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dilakukan di seluruh daerah di Indonesia.

"Ini adalah bentuk perlawanan Mahasiswa Indonesia terhadap rezim upah murah Jokiwi-JK dengan mendukung gerakan mogok nasional buruh Indonesia pada 24-24 November batalkan PP Pengupahan," tegas Ketua LMND Jami Kuna, saat jumpa pers di LBH Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Diketahui AMI tergabung berbagai organ ekstra kampus yakni LMND, FMN, SMI, PEMBEBASAN, KP FMK, GPMJ, API, Formasi IISIP, SemarUI, Kanita IISIP, Hamas Unas, FIS, Mercu Buana, dan KBM UBK.

Lebih lanjut, Jami Kuna mengemukakan ada praktek penindasan dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah Jokowi yakni PP Pengupahan tersebut. Dalam hal ini, kata dia, buruh merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan dalam PP itu. Selanjutnya, kata dia, terkait dengan formula penghitungan upah buruh yang tidak lagi melibatkan dewan buruh. Ketiga, Peninjauan komponen KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tidak lagi setiap tahunnya tetapi tiap 5 tahun sekali. Keempat, mekanisme pengupahan yang dilempar pada mekanisme pasar.

"Pemerintahan ini menggunakan logika berpikir kapitalisme, kebalikannya pemerintah malah memberikan subsidi bagi investasi dengan mengobral insentif pajak untuk investor, seperti tax allowance (keringanan atau pengurangan pajak bagi investor dalam masa tertentu) dan tax holiday (pembebasan membayar pajak bagi investor dalam masa tertentu)," bebernya.

Lebih jauh, Jami Kuna menyebutkan Tri Sakti dan program Nawa Cita dalam praktek revolusi mental, hanyalah kedok untuk mengilusi rakyat. pemerintahan ini dianggap antitesa dari rezim Orde Baru. Dan jelaslah PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini, upaya menarik investor dengan tawaran upah murah.

"Protes yang dilakukan oleh kaum buruh juga direspon dengan tindakan pemerintahan fasis, yakni keterlibatan polisi hingga militer ke kawasan-kawasan industri untuk menghambat perjuangan buruh hari ini," pungkasnya.

Related Posts

Mahasiswa Mendukung Perjuangan Buruh Mogok Nasional Cabut PP Pengupahan
4/ 5
Oleh

Berlangganan Melalui email

Jika Anda Menyukai Postingan Kami, Silahkan Subcribe Untuk Mendapatkan Updatenya Melalui Email.