Makalah Hak Asasi Manusia Dalam Islam
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT, dengan izinnya kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dengan judul Hak Asasi Manusia Dalam Islam. Dalam upaya
mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam garis-garis
besar haluan Negara, maka mata kuliah Pendidikan Agama Islam di masukan dalam
struktur kurikulum pendidikan tinggi yang termaksud komponen mata kuliah dasar
umum yang kemudian dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya
kurikulum berbasis kompetensi, maka mata kuliah Pendidikan Agama Islam
dikelompokan dalam mata kuliah pengemban kepribadian bersama dengan mata kuliah
Pancasila dan Kewarganegaraan yang menjadi dasar pembentukan kepribadian yang
tinggi, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki wawasan
yang luas, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya dalam kehidupan
pribadi, bermasyarakat dan dalam melaksanakan tugas pembangunan nasional.
Makassar, September 2013
Tim Penulis
ABSTRAK
Sejarah Hak Asasi Manusia
Menurut Jan Materson dari komnas hak
asasi manusia PBB, hak asasi manusia adalah hak hak yang melekat pada manusia
yang tanpa dengannya manusia mustahil hidup sebagai manusia. Dilihat dari
sejarahnya umumnya pakar eropa berpendapat bahwa HAM dimulai dengan lahirnya
magna charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna charta antara lain mencanangkan
bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan yang absolute (raja yang menciptakan
hukum,tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) menjadi dibatasi kekuasaanya
dan mulai dimintai pertanggung jawabannya dimuka.
Perbedaan HAM dalam pandangan Islam
dan Barat
Hak Asasi manusia menurut pandangan
barat semata-mata bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusat
kepada manusia. Dengan demikian manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya HAM
menurut pandangan islam bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat
kepada Tuhan. Dengan demikian Tuahan sangat dipentingkan. Dalam hungan ini A.K
Brohi menyatakan berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat
mementingkan penghargaan kepada hak hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia
sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam
hati, pikiran, dan jiwa penganutnya. Perspektif islam sungguh sungguh bersifat
teosentris.
Perbedaan yang fundamental antara
hak asasi manusia menurut pemikiran barat dan hak asasi manusia menurut
pemikiran islam. Makna teosentris bagi orang islam adalah manusia pertama-tama
harus meyakini ajarannya yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat, baru
setelah itu manusia melakukan perbuatan baik menurut isi keyakinannya itu.
Adapun dua peristiwa dalam sejarah
dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia
ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang
meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan.
Ketika itu, tiga belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika
Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah
Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan
sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwabahwa mereka di
anugrahi hak-hak tertentu oleh tuhan maha pencipta…”
Prinsip-prinsip HAM dalam
Islam
Hak asasi manusia dalam islam
sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima
perinsip utama, yaitu:
Hak
perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang
sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam
surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh manusia seluruhnya. Dan
barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.’’
Hak
perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip
dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum
waliyadin”
Hak
perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal
pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer,
yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan
pikiran manusia.
Hak perlindungan
terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik
telah dimaksudkan dalamhokum sebagaimana telah diharamkannya dalam
pencurian.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
ABSTRAK
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
D. Batasan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia
C. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia
D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
E. Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam
F. Contoh-Contoh Perlindungan HAM
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Ham juga merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia sejak Lhir sebagai anugrah dari tuhan.
Oleh karena itu HAM wajib di lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama
dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa
terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merumuskan
suatu masalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian dari ada HAM itu,
dan apa bagian-bagiannya
2. Bagaimana sejarah tentang Hak
Asasi Manusia (HAM)
3. Bagaimana Ham dalam perspektif
islam
4. Bagaimanakah contoh-contoh
pelanggaran HAM
C. Tujuan Penulisan
Dengan adanya rumusan masalah diatas
kami dapat menarik suatu tujuan masalah:
1. Untuk mengetahui pengertian HAM
dan bagian-bagiannya.
2. Untuk mengetahui sejarah HAM
3. Untuk mengetahui HAM dalam
perspektif islam
4. Untuk mengetahui contoh-contoh
pelanggaran HAM
D. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak
terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan
makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang
lingkup HAM.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
Secara etimolgi hak merupakan unsur
normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan,
kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan
martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki
manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi
mencabutnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan
dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir
sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
Hak asasi manusia melekat pada diri
manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan
pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara
lain:
Magna Carta
(Piagam Agung, 15 juni 1215)
Magna Carta di inggris memuat
hal-hal sebagai berikut:
1) Seorang tidak boleh dipenjarakan
(dihukum) dengan tidak ada vonis yang sah menurut hokum
2) Suatu pajak (cukai) tidak boleh
dinaikkan dengan tanpa ersetujuan sebuah dewan yang di dalamnya dudk aum
bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata.
Bill of Right
(Undang-Undang Hak, inggris 1689)
Undang-undang yang di terima
parlemen inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James
II (peristiwa kemenangan atas raja), yang isisnya tentang hak-hak dan kebenaran
warga Negara.
Declaration of
Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776)
Tututan adanya hak bagi setiap orang
untuk hidup merdeka.
Revolusi
Prancis, 5 agustus 1789
Bahwa manusia di lahirkan sama dalam
keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Terknal dengan symbol liberte =
kemerdekaan, egalite = persamaan, dan fraternite = persaudaraan.
The Four
Freedom (empat kebebasan USA 1941)
Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat)
merumuskan tentang
1) Freedom of speech and expression
(kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat)
2) Freedom of worship (kebebasan
beribadat)
3) Freedom from want (kemelaratan)
4) Freedom from fear (kebebasan dari
rasa takut).
Universal
Declaration of Human Right (10 desember 1948)
Universal Declaration of Human Right
(pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara
lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan
tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan keselamatan diri
sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan.
Hak-hak asasi
manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:
1) Hak-hak asasi pribadi atau
Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk
agama, dan kebebasan bergerak.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau
Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta
memanfaatkannya.
3) Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right
of Legal Equality.
4) Hak-hak asasi politik atau
Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai
politik.
5) Hak-hak asasi social dan kebudayan
atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan
mengembangkan kebudayaan.
6) Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya
pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi
Manusia (HAM)
Latar belakang timbulnya hak asasi
manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan
martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya
tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak
adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah umat manusia sejak awal
sejarah Mesir kuno sampai sekarang sudah hampir 60 abad atau 600 tahun,
sedangkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia brarulah berumur 1/3 abad
atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara
menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan
berpuluh-puluh abad.
Perkembangan sejarah telah
memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompok manusia yang satu terhadap
kelompok manusia yang lain. Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang
dalam peperangan terhadap kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap
barang miliknya dan merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan
meraja rela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang
berbeda-beda haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam
masyarakat. Masyarakat terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan
pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai
berbagai hak istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan
itu berlangsung secara turun temurun.
Adapun dua peristiwa dalam sejarah
dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia
ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang
meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan.
Ketika itu, tiga belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika
Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah
Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan
sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, mereka di anugrahi
hak-hak tertentu oleh Tuhan Maha Pencipta…”
Dalam perkembangan Revolusi Prancis
menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia
dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusia di
lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….”
Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan bangsawan dan
gereja. Suasana persamaan hak di Prancis makin mantap pada zaman Napoleon.
Ketika itu di nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis mendapat perlakuan hukum
yang sama.
Kejadian di atas sebenarnya telah di
awali oleh kejadian-kejadian di Inggris, yaitu di bidang kenegaraan. Disamping
itu, terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut faham
tentang kedaulatan rakyat. Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi
Perancis cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kearah
tercapainya persamaan hak bagi seluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian
keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat
manusia di seluruh dunia.
C. Lembaga Perlindungan HAM
1. Komisi
Nasional HAk Asasi Manusia
Tujuan di adakannya Komnas HAM
adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, dan
Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan
penegakan Hak Asasi Manusia.
2. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Adapun tugas pokok kepolisian Negara
RI adalah:
a. Memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan Hukum;
c. Memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Adapun tugas-tugas Komisi
Perlindungan Anak Indonesia adalah:
a. Melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan
informasi, menerima pegaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan
evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran perlindungan anak, Memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.
D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai
gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang
bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut
ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum
menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa ”setiap
manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan
hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak manusia (haq
alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu bersfat relative sedangkan hak allah
adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama
lain.
E.Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam
sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima
perinsip utama, yaitu:
Hak
perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang
sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam
surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh manusia seluruhnya. Dan
barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.”
Hak
perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip
dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum
waliyadin”
Hak
perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal
pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer,
yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan
pikiran manusia.
Hak
perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik
telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam
pencurian.
F. Contoh-Contoh Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya
Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
“Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi
atau dibedakan menjadi:
1) Hak-hak asasi pribadi atau
Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk
agama, dan kebebasan bergerak.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau
Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta
memanfaatkannya.
3) Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right
of Legal Equality.
4) Hak-hak asasi politik atau
Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai
politik.
5) Hak-hak asasi social dan
kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan
dan mengembangkan kebudayaan.
6) Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya
pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Prinsip-prinsip HAM dalam
islam
Hak asasi manusia dalam islam
sebagaimana termasuk dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima
perinsip utama, yaitu:
Hak
perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang
sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam
surat al-baqarah ayat 32:
"Bahwa sesungguhnya barang
siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain,
atau bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia
semuanya."
Hak
perlindungan keyakinan
Dalam hal ini allah telah mengutip
dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum
waliyadin”
Hak
perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal
pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer,
yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan
pikiran manusia.
Hak perlindungan terhadap hak
milik
Hak perlindungan terhadap hak milik
telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam
pencurian.
SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain
DAFTAR PUSTAKA
Hussain, syekh syaukat. Hak Asasi
Manusia dalam Islam. Diterjemahkan oleh: Abdul Rachim. Jakarta: Gema
Insani.1996.
Makalah Hak Asasi Manusia Dalam Islam
4/
5
Oleh
Redaksi