photo hhhhhhhhiii_zps9dd37855.jpeg" />  photo hhdrhhdhdrhdh_zps2794a59b.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />
Tampilkan postingan dengan label Statement. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Statement. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Desember 2015

STATEMENT : Kp SGMK Untuk Hari Pelajar Internasional 2015

Sumber Foto : Google Image
WARTAKAMPUS, Jakarta - BERJUANGLAH UNTUK KEMERDEKAAN PENDIDIKAN
Kaum Muda Bersatulah!!!
Mari Berjuang Bersama Demi , Anggaran Pendidikan Yang Patrisipatif dan Transparan!
bersatulah Lawan Komerialisasi Pendidikan, Tuntut Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan

Perjuangan Kaum Muda Melawan Komerialisasi Pendidikan
Krisis Kapitalisme telah melahirkangelombang perlawan Mahasiswa  dan pelajar diberbagai belahan dunia, kapitalisme menjerat segala sektor kehidupan masyarakat kemudian menjarah dan mengisapnya. Oleh karena itu, perkembangan kapitalisme tidak hanya berkutat pada industri manufaktur saja tapi pada industri jasa, termasuk layanan jasa pendidikan. Krisis kapitalisme yang terjadi di negara – negara Imperialismenjadikan negara – negara dunia ketiga sebagai sasaran empuk pasar Imperialisme untuk mengatasi Krisis yang sedang dialami. Kapitalisme telah menghancurkan dan membinasakan pendidikan diseluruh penjuru dunia. Usaha penyelamatan krisis kapitalisme dengan pemotongan anggaran pendidikan serta naiknya biaya-biaya pendidikan telah menjadi musuh bagi pelajar dan mahasiswa.
Di Indonesia Pendidikan mahal dimulai ketika Indonesia bergabung dengan WTO (World Trade Organization) adalah Organisasi Perdagangan Dunia, yang merupakan badan khusus yang dibentuk oleh PBB. Indonesia sejak tahun 1995, tergabung dalam WTO dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization” Pada masa tersebut Indonesia dipimpin oleh rezim otoriter Soeharto.  Perjanjian tersebut mengatur tata-perdagangan barang, jasa dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa, yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah semua jasa kecuali “jasa non-komersial atau tidak bersaing dengan penyedia jasa lainnya”. Tujuan utama WTO adalah liberalisasi ekonomi untuk memfasilitasi perdagangan yang diikuti dengan upaya - upaya reduksi untuk penghapusan setiap hal yang memungkinkan menjadi penghambat perdagangan dalam barang dan jasa. Bagi setiap negara anggota yang melakukan tindakan penolakan atau “mengabaikan” kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian (tidak patuh) akan dikenakan tindakan hukum (sanksi) yang ditetapkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa.

2 Tahun  terakhir di Indonesia biaya pendidikan semakin mahal, dalam skema liberalisasi di pendidikan Tinggidiberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Permendikbud nomor 55 Tahun 2013. Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sistem ini mengharuskan pembayaran biaya selama masa studi dibagi rata per-semester sehingga tidak ada uang pangkal. UKT ibarat membeli motor secara kredit tanpa uang DP. Dengan biaya pendidikan bahkan 2 sampai 3 kali lipat dari biaya pendidikan sebelumnya, dengan logika subsidi silang yang kaya menolong yang miskin. Dimana kah tugas Negara? Negara ya melepaskan tanggung jawab terhadap biaya pendidikan hari ini. Dan jugapada kurikulum 2013 terdapat berbagai kejanggalan yaitu, pemerintah melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap kurikulum pendidikan setelah itu diikuti dengan revisi peraturan menteri dan peraturan pemerintah.

Logika yang benar bahwa seharusnya melakukan perubahan peraturan terlebih dahulu tentang Standar Nasional Pendidikan. Tidak konsisten pemerinah dalam mengikuti alur RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Anggaran kurikulum 2013 yang berubah – ubah, awalnya 648 milyar menjadi 1,4 trilyun lalu naik lagi hingga menembus angka 2,49 trilyun. Belum ada evaluasi komprehensif terhadap kurikulum sebelumnya yang melandasi kebutuhan perubahan kurikulum. Kurikulum 2013 akan mengarah pada penyeragaman diseluruh wilayah indonesia, hal ini akan menghambat kreatifitas guru dalam mengelola sesuai dengan konteks lokal. Perubahan kurikulum 2013 yang disampaikan oleh pemerintah berbeda – beda artinya belum ada dokumen pasti tentang perubahan kurikulum 2013. Dan yang hampir terlupakan yaitu BLU Pengelolaan keuangan  dengan sistem Badan Layanan Umum di dunia Pendidikan , merupakan serangkaian agenda Negara dalam upaya liberalisasi pendidikan dengan dalil “otonomi PTN” padahal yang sebenarnya adalah tahapan penghapusan subsidi di dunia pendidikan . Liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia mulai termanifestasi pada kebijakan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah setelah reformasi, seperti: PP 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), UU Sisdiknas Tahun 2003, SK Dirjen Dikti No. 28/DIKTI/Kep/2002 tentang penyelenggaraan program non-reguler di PTN, PP No. 23 Tahun 2005 tentang penerapan pola keuangan BLU untuk PTN, Permendiknas No. 2 Tahun 2005 tentang Subsidi Silang Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, PP No. 48 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, UU BHP pada tahun 2009 (namun dibatalkan), dan terakhir UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU DIKTI), dengan turunannya yaitu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) lewat Permendikbud no. 55 Tahun 2013. Secara sederhana PTN di “paksa” untuk mengunakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel,otonom, berbasis kinerja, dan lain-lain.

Alasan utama penerapan BLU di PTN adalah Fleksibiltas dan Otonomi Keuangan. Dengan mengunakan BLU dinilai akan mempermudah mengelola keuangan yang masuk, tanpa harus melalui Kas Penerimaan Negara (KPN) . Jadi PTN dapat mengelola uang pendapatanya untuk keperluan operasional langsung tanpa harus mengajukan proposal pengajuan terlebih dahulu. Mahasiswa di berikan beban untuk menangung sepertiga dari dana operasional yang harus dikeluarkan oleh kampus, selebihnya kampus didorong untuk menghimpun dana dengan cara lain? PTN dihalalkan untuk mencari dana tambahan diluar dari anggaran yang disediakan pemerintah (baca: APBN), agar pembangunan dan perbaikan bisa berjalan lebih cepat, artinya PTN bebas menerima investor dari manapun dengan syarat apapun.
Seperti logika investasi modal,mengeluarkan dana yang sedikit untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya .  Sangat terlihat jelas upaya dari pemerintah untuk sedikit demi sedikit melepaskan tanggung jawab dalam membiayai dan mengatur dunia pendidikan.

PTN tidak ada bedanya dengan perusahaan, dimana PTN-PTN akan sibuk membentuk Satuan Unit Usaha, bahkan penyewan gedung pun dihalalkan untuk berbagai acara dan kegiatan.Pendidikan menjadi komoditi, dengan serangkaian agenda bisnis yang terancang sedemikian rupa. Karena PTN sudah terkontaminasi oleh kepentingan modal perusahaan.
BHMN, BHP,BLU menuju PTN-BH (UU PT 12 Tahun 2012)

PTN¬¬-BH, yaitu Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Sementara tujuh PTN yang telah lebih dulu menyandang status PTN BH ialah Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dengan status itu, mereka lebih leluasa mengelola keuangan dan akademik, maka beban negara untuk mengurus persoalan kampus bisa semakin ringan

Ironisnya, kebijakan privatisasi dan komersialisasi pendidikan berjalan mulus di Indonesia melalui Pemerintahan (jokowi –jk) dan Parlemen, yang semestinya melakukan perlindungan terhadap sector-sektor vital masyarakat seperti pendidikan. System pendidikan nasional yang memberikan ruang lebar bagi swasta akan menjadi sasaran empuk kapitalis bermodal besar untuk dapat mengintervensi pengelolaan pendidikan di Indonesia baik dari aspek biaya maupun kurikulum.

Hal di atas memperlihatkan dengan tegas arah kebijakan pemerintah terutama di bidang pendidikan. Alih-alih menjadikan pendidikan sebagai sarana peningkatan kualitas masyarakat, pemerintah justru menobatkan dirinya sebagai agen kapitalisme internasional (penjajahan asing) yang siap sedia memberikan ruang bagi komersialisasi pendidikan.
Oleh karenanya dalam memperingati Hari Pelajar Internasional 2015, Sentral Gerakan Muda Kerakyatan menyerukan :
1.    Bangun Solidaritas Dikampus-Kampus menuntut transparansi Anggaran Pendidikan lewat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
2.    Galang dukungan publik mengenai transparansi Anggaran Pendidikan lewat Petisi dan lain-lain.
3.    Lancarkan Aksi Demonstrasi dikampus-kampus, BOIKOT KAMPUS, Lawan segala bentuk ketidak bertanggung jawaban Negara terhadap dunia pendidikan. Lawan segala kebijakan yang menjadikan biaya pendidikan mahal, tidak ilmiah Demokratis dan Bervisi Kerakyatan dan ekologis.

Jakarta, 17 November 2015
Biro Politik
Sentral Gerakan Muda Kerakyatan

Desi Natalia Mebang

DPP IMM Menyikapi Kisruh PT Freeport

Sumber Foto : Google Image
WARTAKAMPUS, Jakarta - Skandal Freeport yang melibatkan Sudirman Said vs Setya Novanto bak sandiwara para dewa yang mencari keuntungan pribadi, dan rakyat Indonesia jangan sampai terkecoh agar dapat melihat substansinya, perpanjangan kontrak Freeport yang dilakukan pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said merupakan bagian dari konspirasi pihak istana yang jelas-jelas pelanggaran terhadap UU Minerba. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Beni Pramula, Rabu, (3/12/2015).

Menurut Beni Pramula skandal Freeport saat ini konspirasi tingkat tinggi yang tidak hanya melibatkan Sudirman Said dan Setya Novanto tapi juga melibatkan tokoh-tokoh besar Istana dan elit-elit politik dibelakang layar Beni menganalogikannya “bak konspirasi para dewa” yang sedang duduk di Istana saat ini, maupun elit-elit yang berkepentingan untuk meraup manfaat, mereka saling gesek demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok.

Beni yang juga presidium Aliansi Tarik Mandat (ATM) menghimbau agar elit politik di negeri ini tidak terus menerus bersandiwara memanfaatkan kesengsaraan rakyat.

“Janganlah rakyat terus dijadikan korban pertikaian kepentingan politik elit, masyarakat Indonesia diharapkan berpikir jernih melihat persoalan secara lebih mendalam sehingga tidak terprovokasi oleh permainan elit-elit politik negeri ini”. Katanya.

“Publik jangan sampai terkecoh dengan sandiwara Freeport ini, skandal freeport ini kan bukan hanya soal kisruh Sudirman Said dan Setya Novanto tapi dibelakang mereka ada bos-bosnya yang berkonspirasi mencari keuntungan dari negosiasi kontrak Freeport, skandal Freeport ini permainan tingkat tinggi” Ungkapnya.

Beni Pramula meminta publik agar sama-sama mendesak untuk membongkar dan mengusut skandal Freeport hingga ke akar-akarnya, semua nama-nama yang disebut terlibat harus segera diperiksa, begitu juga pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah melalui menteri ESDM harus segera diadili.

“Skandal Freeport ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, konspirasi-konspirasi para elit ini harus dibongkar semua, Jokowi harus segera diperiksa karena disebut-sebut Setya Novanto terlibat disitu, dan melanggar konstitusi yakni UU Minerba bersama menteri ESDM, begitu juga Jusuf Kalla harus segera diperiksa, sehingga konspirasi ini bisa dibuka terang benderang.” Ungkapnya.

Menurut Beni Pemerintah di bawa komando Jokowi Dodo telah melanggar UU karena menjanjikan untuk perpanjangan Freeport melalui pembicaraan oleh Menteri Sudirman Said dengan pihak Freeport melalui surat jaminan perpanjangan kontrak, bahkan sudah berbicara masalah perubahan PP (Peraturan Pemerintah), menurutnya juga Jokowi melalui menterinya telah melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba karena sudah membicarakan perpanjangan Freeport sebelum waktunya yang seharusnya mulai dibicarakan 2019 nanti dan juga melanggar UU karena mengijinkan izin ekspor konsentrat PT Freeport.

“Selain pelanggaran dengan menjanjikan memberi ijin dan membicarakan perpanjangan belum pada waktunya, pemerintah di bawa komando Jokowi ini juga meloloskan izin ekspor konsentrat PT Freeport. Sehingga telah melanggar Pasal 170 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Karena dinyatakan dalam undang-undang itu, lima tahun sejak undang-undang itu diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian atau membuat smelter sementara sampai saat ini Freeport tidak melakukannya. Makanya ini momentum yang bagus untuk membuka seterang-terangnya konspirasi terselubung dari kisruh masalah freeport ini.” tegasnya.

Disamping itu Menurutnya yang lebih penting lagi adalah ijin Freeport harus dicabut karena sudah melanggar UU Minerba dan hanya mencari untung saja dari kekayaan alam Indonesia.

“Tindakan Freeport yang berkolaborasi dengan kekuasaan dan mencoba menyuap pejabat Indonesia, melanggar UU, dan Sudah 48 tahun Freeport mengambil keuntungan dan menguras kekayaan bangsa indonesia, sementara Indonesia sendiri hanya mendapat getah dari limpahan emas itu sudah saatnya dihentikan.” Katanya.

“Selama ini bangsa dan rakyat sudah banyak dirugikan, mereka (Freeport) membayar royalti kecil, membuang limbah dan mencemari lingkungan tidak ada divestasi. Kisruh freeport ini jg menandakan bahwa pejabat-pejabat, dan elite Indonesia gampang disogok, dilobi, jadi jubir kepentingan asing dan abai akan kepentingan rakyat. Sekaranglah saatnya berbenah, bongkar dan ambil alih freeport.” Ungkap Beni.

“Inilah saatnya mengembalikan hak rakyat Indonesia sesuai dengan UUD Pasal 33 ayat 3 itu bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.” Tambahnya.

Sabtu, 28 November 2015

Preslis : GPMD SGMK Bersolidaritas Untuk Buruh Menuntut Pencabutan PP Pengupahan

WARTAKAMPUS, Parepare - “Joko Widodo Masih bebal & belum Mencabut PP No.78 / 2015 Tentang Pengupahan”. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih tetap belum dicabut oleh pemerintah. Walaupun penolakan dan perlawanan kaum buruh terhadap PP tersebut sudah terbukti semakin meluas dan membesar. Aksi-aksi konvoi di kawasan-kawasan industri sudah merebak dari Tangerang, Bekasi, Jakarta, Karawang, Purwakarta, Surabaya, dan sebagainya.
 

Tanggal 28 Oktober lalu, Komite Persatuan Rakyat Nasional telah melakukan penutupan jalan Tol Cawang selama beberapa jam untuk menegaskan penolakan terhadap PP tersebut. Demikian pula pada tanggal 30 Oktober kemarin, Komite Aksi Upah harus berhadapan dengan represifitas aparat saat bertahan di Istana Negara, yang mana menyebabkan puluhan aktivis buruh terluka dan ditangkap. Melalui pernyataan ini juga kami mengutuk tindakan aparat yang berusaha merepresi gerakan-gerakan yang sedang menuntut pencabutan PP Pengupahan !, JOKOWI masih bergeming & masih menutup mata dan telinganya !

Pemerintah melalui Kemenaker justru meneruskan logika sesatnya dalam memuluskan PP Pengupahan. Kita tahu, alasan sederhana kaum buruh menolak PP Pengupahan adalah karena tidak dipakainya elemen ‘KHL’ dalam penentuan upah minimum, dan disingkirkannya peran serikat buruh/pekerja dalam penentuan upah minimum.

Tetapi, pemerintah justru berdalih bahwa PP Pengupahan ini akan lebih mengefektifkan serikat buruh yang tidak lagi memikirkan upah minimum, karena upah minimum sudah dipastikan naik tiap tahunnya dengan skema penambahan persentasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari upah tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Menaker bahkan menambahkan argumen untuk mengembalikan ‘khittah’ serikat buruh dalam perjuangan ‘upah layak’ di masing-masing perusahaan, bukan untuk upah minimum. Argumen seperti itu sebenarnya justru lebih memperterang bahwa pemerintah memang ingin mengorbankan buruh demi kepentingan pemodal.

Dan hari ini kembali diperlihatkan bahwa kaum buruh tidak mau dimiskinkan oleh PP No. 78 tersebut maka dengannya kembali turun kejalan secara serentak di Indonesia, dan kamilah bagian dari beberapa unsur yang berlawan dan bersolidaritas.

Notabenenya kami sebagai mahasiswa yang bisa dibilang tidak bersentuhan langsung dengan proses kerja atau mesin-mesin yang mengakumulasi modal-modal asing maupun borjuasi nasional, ikut berlawan dan bersolidaritas. karena pada dasarnya sejak rezim orde baru sampai detik ini karpet merah modal asing gencar menguras habis kekayaan negara kita. Rezim ini datang dengan beberapa paket-paketnya. Berawal dari liberalisme hingga berubah lagi menjadi Neo-Liberalisme sampai pada posisi puncaknya yaitu imperium. Globalisasi menjadi hegemoni massif yang tidak hanya membawa modal-modal MP3EI, GATS WTO, MEA, G20 dsb. tapi juga membawa pengamannya sekaligus yaitu Militerisme. Militerisme mendapat peran penting didalam sistem ini yaitu sebagai pengaman modal. Militerisme seakan menjadi wabah baru yang sejak jatuhnya orde baru sempat meredup tapi hari ini dengan berbagai macam regulasi dan kebijakan yang anti demokrasi, peristiwa dan tindakan-tindakan kesewenang-wenangan menjadi bukti kongkrit bahwa orde paling baru akan bangkit. Militer di ranah sipil, militer di pabrik-pabrik, militer di desa-desa, militer masuk kampus dan sekolah-sekolah dst. Militer harus benar-benar kembali ke Barak !

perlu disadari juga oleh teman-teman buruh di Kota Parepare bahwa kedepan Parepare akan menjadi target yang akan juga dijadikan sebagai kota industri yang di awali dengan dibangunnya Kawasan Industri Parepare dan Sekitarnya atau KIPAS. Maka oleh karenanya pelabuhan parepare dijadikan pelabuhan Internasional yang dengan bebas komoditi asing leluasa masuk ke Kota parepare, jalur transfortasi mulai disiplinkan dengan dibangunnya jalan sepanjang pesisir kota parepare sampai kabupaten pinrang sebagai jalur barang-barang produksi mentah ataupun siap distribusi akan lancar, dan terakhir pembangunan trans sulawesi yaitu kereta Api yang pada dasarnya juga demi kelancaran akumulasi modal investor atau borjuasi-borjuasi internasional maupun nasional, dan kesemua pembangunan tadi pun merupakan bagian dari MP3EI sebuah program cekokan imprealisme.

Maka dari itu kami menyerukan kepada teman-teman mahasiswa agar ikut bersolidaritas menyuarakan perlawanan buruh dalam menolak PP No. 78/2015 tentang pengupahan, yang sama sekali tidak pro terhadap buruh dan rakyat. karena pada dasarnya sistem pendidikan kita (yang juga merupakan paket globalisasi) hanya akan menjadikan kita sebagai sarjana-sarjana yang menjadi ribuan buruh atau pekerja-pekerja baru yang tidak lebih baik atau justru menjadi pengangguran (lumpen Proletariat).

Dan oleh karena itu, secara serentak di Indonesia dan kami di Kota Parepare yakni Gerakan Perjuangan Mahasiswa Demokratik – Sentra Gerakan Muda Kerakyatan yang kemudian di singkat GPMD SGMK bersama Konres Politik Organisasi – Perjuangan Rakyat Pekerja yang kemudian di singkat KPO PRP Komite Kota Parepare, dan Serikat Buruh Sulawesi – Sentral Gerakan Buruh Nasional yang kemudian disingkat SBS-SGBN yang berjuang bersama didalam aliansi KOMITE PERSATUAN RAKYAT-KPR ditambah lebih dari 20 unsur gerakan buruh, tani, KMK, dan Mahasiswa menyatakan ikut berlawan dan bersolidaritas atas regulasi atau kebijakan yang tidak pro terhadap orang tua kami, kakak kami, dan teman-teman kami kaum buruh. yaitu berlawan sampai PP No.78/2015 Tentang pengupahan di CABUT !

Jakarta – Parepare, 10 November 2015

KOMITE PUSAT
GPMD SGMK KOTA PAREPARE

Muhammad Irwan
Sekretaris Jendral


Jumat, 27 November 2015

Aksi Aliansi Mahasiswa Makassar di Hari International Student Day

Sumber Foto : Google Image
WARTAKAMPUS, Makassar - Bertepatan hari pelajar internasional (International Student Day) , pulahan mahasiswa menggelar aksi longmarch disepanjang sultan alauddin menuju DPRD kota Makassar, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Mkassar (AMI) seperti: Front Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Front Mahasiswa Demokratik – Sentra Gerakan Muda Kerakyatan (FMD-SGMK), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Serikat Perempuan Indonesia (SRIKANDI), dan Perjuangan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Hukum UMI, menyerukan pembangunan kepeloporan gerakan mahasiswa untuk melawan kapitalisasi pendidikan sebagai ekpresi buruknya system pendidikan nasional yang syarat dengan komersialisasi pendidikan.
Pendidikan hari ini telah menjadi barang komoditi khususnya pendiidkan tinggi. Baik Perguruan tinggi negeri maupun swasta yang tidak lagi berperan sebagai lembaga yang akan menentukan perkembangan ilmu pengetahuan, akan tetapi sebagai lembaga pencetak calon-calon tenaga kerja/buruh yang sesuai dengan permintaan dan keinginan kapilaisme (pemodal) yaitu tenga kerja murah. Dunia pendidikan telah menjadi salah satu industri pencetak tenaga kerja murah dan menjadi perusahaan jasa yang berorientasi profit (keuntungan), apalagi Indonesia sejak masuknya organisasi perdagangan dunia (WTO) telah menjalankan ekonomi neoliberal disegala sector termasuk mendidikan. Era masyarakat ekonomi asena (MEA) sebagai representatif system ekonomi neoliberal yang dijalankan oleh rezim jokowi-JK.

Kebebasan berpendapat, berorganisasi, mengkritisi, dan berekpresi adalah bentuk demokrasi yang harus di junjung tinggi dalam Negara demokrasi, namun itu tidak berlaku jika kekuasaan Negara dibawah kontrol kapitalisme-neoliberal secara sistematis dan terencana. Berjalannya system kapitalisme-neoliberalisme di segala sektor berbanding lurus dengan pembungkaman demorasi terkhusus dalam system penididkan. Adanya pembungkaman demokrasi seperti pelarang mahasiswa berorganisasi, berekspresi, berpendapat, mendapat ancaman skorsing sampai Drop Out (DO).

 Neoliberalisme yang syarat akan pembungkaman demokrasi, pencabutan subsidi, penyesuaian undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah, serta menghilangkan peran Negara dan melanggar undang-undang dasar Negara, telah dijalankan dengan sangat baik oleh penguasa negeri ini. Tepat pada tanggal 12 juli 2012 misalnya, undang-undang yang pro pasar lahir yaitu: UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, berjalannya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak transparan dan cendurung diskriminatif, pembatasan kuliah yang diatur dalam peraturan mentri No. 49 tahun 2014, serta aturan-aturan yang lainnya yang mengebiri kebebasan mahasiswa dan mendukung komersialisasi pendidikan khususnya pendidikan tinggi.

Situasi pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, seharusnya menjadi perhatian yang sangat penting karena pendiidkan esensinya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945, serta Negara bertanggung jawab memberikan pendidikan secara Cuma-Cuma. Namun, amandemen telah dikucilkan dan tidak berlaku sama sekali, peran Negara dalam pendidikan telah dihapus dan diserahkan pada mekanisme pasar sehingga pendidikan dari tahun ketahun semakin mahal, pembodohan agar menciptakan tenga kerja murah dan lain sebagainya.

Situasi yang memprihatinkan dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi yang telah di paparkan diatas, dengan momentum memperingati Hari Pelajar Sedunia, Aliansi Mahasiswa Makassar menyampaikan beberapa tuntutan: cabut penerapan UKT/BKT, cabut UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Cabut Pemberlakuan Permendikbud No. 49 tahun 2014, tolak pemberlakuan masyarakat ekonomi asean, stop kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa di dunia kampus, tolak militerisme masuk kampus, dan tolak kekerasan seksual dalam kampus.

Dari tuntutan tersebut, Aliansi Mahasiswa Makassar, memberikan solusi kongrit seperti: wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan berkesetaraan gender serta bervisi kerkayatan. Dengan mewujudkan pendidikan gratis maka Negara harus menasionalisasi asset-aset vital dibawah control rakyat, wujudkan reforma agrarian sejati, serta bangun industrialisasi nasional yang kuat dan mandiri demi kesejahtraan rakyat.

(Bahril)