photo hhhhhhhhiii_zps9dd37855.jpeg" />  photo hhdrhhdhdrhdh_zps2794a59b.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />

Senin, 26 Januari 2015

Makalah Muamalah Dalam Arti Luas

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Islam adalah agama yang sempurna. Allah SWT mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT dan hubungan antara sesama manusia, yang keduanya merupakan misi kehidupan manusia yang diciptakan sebagai khalifah di atas bumi. Hubungan antara sesama manusia itu bernilai ibadah, bila dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah SWT yang diuraikan dalam kitab fiqh.

Fiqh Muamalah sebagai hasil dari pengolahan potensi insani dalam meraih sebanyak mungkin nilai-nilai Ilahiyat, yang berkenaan dengan tata aturan hubungan antar manusia(mukhluqat), yang secara keseluruhan merupakan suatu disiplin ilmu yang tidak mudah untuk dipahami. Karena diperlukan kajian yang mendalam agar dapat memahami tata aturan Islam tentang hubungan manusia sesungguhnya.

Dalam makalah ini, penulis akan membahas tentang Muamalah dalam arti luas.

       Tujuan penulisan :

  •     Untuk mengetahui tentang pengertian muamalah.
  •     Untuk mengetahui tentang pengertian muamalah dalam arti luas.
  •     Sebagai bahan untuk menambah wawasan tentang ajaran islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    MUAMALAH DALAM ARTI LUAS
A.    Pengertian Muamalah
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari bahasa Arab yang artinya, saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan penegertian muamalah dalam arti sempit. Dalam definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut :
Al-Dimiyati berpendapat bahwa muamlah adalah “Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi[1]”. Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Dari pengertian-pengertian para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa muamlah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social.
Kaidah Muamalah dalam arti luas, tata aturan Ilahi yang mengatur hubungan sesama manusia dan hubungan antara manusia dan benda.[2] Muamalah dalam arti luas ini secara garisbesar terdiri atar dua bagian besar, diantaranya :
a.       Al-qanunul Khas “hukum perdata” yang meliputi :
1)      Muamalah dalam arti sempit = hukum niaga
2)      Munakah = hukum nikah
3)      Waratsah = hukum waris
4)      Dll
b.      Al-Qanunul ‘Am “hukum publik” yang meliputi :
1)      Jinayah = hukum pidana
2)      Kjilafah = hukum kenegaraan
3)      Jihad = hukum perang dan damai
4)      Dll.
Sedangkan pengertian muamlah dalam arti sempit didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut : Hudlari Byk mendefinisikan, “muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling tukar menukar manfaatnya”. Menurut Idris Ahmad, “Muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untukmendapatkan alat keperluan jasmaniyah dengan cra yang paling baik”. Menurut Rasyid Ridha, “Muamalah adalah tukar-menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
B.     Dimensi Sosial Ajaran Islam
Ajaran Islam itu membuat mental-spiritual bisa hidup. Tak satu pun ajaran Islam, baik prinsipnya maupun prakteknya yang terlepas dari dimensi hidup sosial kemasyarakatan. Ajaran Islam mencakup hablum-minallah (yang berdimensi personal/individual) dan hablum minannas (yang berdimensi sosial/komunal) (QS 3:112). Ajaran Islam itu membawa rahmat, keberkahan, ketenangan, kesejukan, keamanan, keselamatan, kedamaian kepada semua. Islam itu sendiri berarti selamat, sentosa, aman, damai (QS 21:107). Diperlukan upaya-upaya untuk membumikan, mensosialisasikan ajaran Islam itu. Janji-janji Allah di dunia ini berkaitan dengan komunitas (berdimensi sosial), dan bukan hanya individu (berdimensi personal). Wajah sosial ajaran Islam berpangkal pada keyakinan bahwa selain Allah, bukanlah Tuhan. Dengan terwujudnya ketaqwaan komunal, taqwa sosial, insya-Allah akan turun keselamatan, keberkahan dan kasih sayang Allah serta dipimpin oleh pemimpin yang dicintai dan mencintai rakyat (QS 7:96, 5:65). (Bks 1-5-2000)
Salah satu contoh dimensi sosial adalah zakat, zakat bukan semata-mata ibadah murni seperti shalat dan puasa (Ibadah Madhlah), melainkan ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan). Sebab zakat bisa menjadi sumber dana tetap yang cukup potensial yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat, terutama golongan fakir miskin, sehingga bisa hidup layak secara mandiri, tanpa menggantungkan nasibnya atas belas kasihan orang lain.
Hikmah diwajibkan zakat bagi umat islam yang mampu antara lain:
a.         Untuk mensucikan jiwa muzakki (pemberi zakat) dan sifat tercela, seperti kikir, egois, keji, sombong. Dan juga membersihkan harta bendanya dari hak fakir miskin, serta kemungkinan bercampurnya dengan harta benda yang tidak halal.
b.         Untuk mencegah berputarnya harta kekayaan berada ditangan orang yang kaya saja, demi mewujudkan pemerataan pendapat dan kesejahteraan masyarakat.
c.         Untuk memnuhi kepentingan umum, seperti irigasi, pembangunan masjid, sekolah, jalan, jembatan, dan lainnya.
d.        Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara keseluruhan.
C.     Prinsip-Prinsip Muamalah
Prinsip (al-mabda) adalah landasan yang menjadi titik tolak atau pedoman pemikiran kefilsafatan dan pembinaan hukum islam yang didalamnya adalah muamalah, sebagai berikut:
a.            Meng-Esakan Tuhan (tauhid), bahwa semua manusia dikumpulkan di bawah panji-panji atau ketetapan yang sama, yaitu Laa Ilaha Illallah.
b.           Manusia langsung berhubungan dengan Allah, tanpa perantara antara manusia dengan Tuhan.
c.            Keadilan bagi manusia, baik terhadap dirinya, maupun terhadap orang lain.
d.           Persamaan (al-musawah) diantara umat manusia, persamaan diantara umat islam, tidak ada perbedaan antara orang Arab dan Ajam (non Arab).
e.            Kemerdekaan dan kebebasan (al-hurriyah) meliputi kebebasan beragama, kebebasan berbuat dan bertindak.
f.            Amar ma’ruf nahi munkar, yaitu memerintahkan untuk berbuat yang baik, benar, sesuai dengan kemasalahan manusia, diridhoi Allah dan memerintahkan untuk menjauhi perbuatan buruk, tidak benar, merugikan umat islam, bertentangan dengan perintah Allah SWT.
g.           Tolong menolong (ta’awun) yaitu saling membantu antara sesame manusia sesuai dengan prinsip tauhid, dalam kebaikan dan takwa kepada Allah SWT.
h.           Toleransi (tasamuh), yaitu sikap saling menghormati, untuk menciptakan kerukunan, kedamaian antarsesama manusia.
i.             Musyawarah dalam memecahkan masalah.
j.             Jalan tengah (ausath, wasathaan) dalam segala hal.
D.    Implementasi Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari
Islam adalah sebuah agama yang lengkap dan paripurna. Ia mencakup segala aspek kehidupan mulai dari doa bangun tidur di pagi hari sampai tata cara dan adab tidur pada malam hari. Dari ide tentang penciptaan manusia hingga hukum dan filosofi pemerintahan dan hubungan antar negara. Bahkan, Islam berkembang dalam perbandingan yang lurus dengan logika dan ilmu pengetahuan. Maka sepantasnya seseorang yang mengaku sebagai umat Islam yag baik juga adalah seorang ideologis dan berilmu karena Islam tidak bisa diterapkan tanpa ilmu. Baik dalam aspek ibadah maupun muamalah, sama-sama tidak bisa diterapkan tanpa ilmu pengetahuan. Karenanya, Islam selalu memiliki rasionalisasi atas segala ajarannya dan selalu bisa dihadapkan dengan oposisi biner[3] baik dalam bentuk agama lain ataupun ilmu pengetahuan sekuler.
Ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT kepada manusia tidak hanya mengenai ibadah kepada-Nya dengan selalu beramal kepada Allah SWT, menaati perintah dan menjauhi larangan-Nya, tetapi juga beribadah dengan jalan beramal baik kepada sesama manusia. Hal inilah yang selanjutnya kita kenal sebagai muamalat atau muamalah. Istilah muamalah mengacu kepada suatu ibadah dengan cara berbuat dan beramal baik sesama manusia lewat berbagai macam cara. Istilah ini sangat berkaitan erat dengan hablum minannaas, yaitu menjaga hubungan baik dengan sesama manusia.
Manusia ditetapkan oleh Allah SWT sebagai makhluk paling mulia dan diutus ke muka Bumi sebagai pemimpin atau khalifah dan menjadi rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi alam semesta. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa adanya manusia lainnya. Untuk itu, Allah telah menetapkan amal-amal yang harus dikerjakan manusia untuk manusia lainnya, dan memang sudah menjadi kodrat manusia untuk selalu berbuat dan berakhlak baik kepada dirinya sendiri maupun manusia lainnya. Contoh muamalah sangat lekat dalam kehidupan sehari-hari, bahkan pada saat kita menunaikan ibadah yang bersifat hablum minallah, seperti shalat. Pada saat kita memulai ibadah shalat, melakukan takbiratul ihram, kita melafadzkan takbir “Allahu Akbar”, Allah Maha Besar, suatu ucapan yang mengagungkan dan membesarkan nama Allah SWT, sehingga hal ini termasuk ibadah hablum minallah. Sedangkan ketika mengakhiri shalat kita mengucapkan salam “Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”, Semoga kedamaian dilimpahkan kepadamu diiringi dengan rahmat dari Allah dan juga barakah dari Allah untukmu. Ucapan ini dapat diklasifikasikan sebagai ucapan ibadah kepada sesama manusia karena salam tersebut ditujukan kepada sesama muslim.
Ibadah ini Allah SWT tetapkan sebagai wujud keharusan kepada manusia agar memiliki kepedulian sosial terhadap manusia lainnya. Selain itu, Islam juga mengenal sistem ekonomi yang berlandaskan syariat Islam yang mengharamkan riba’ sehingga tidak membebani orang-orang yang kurang mampu, sistem ekonomi ini dikenal dengan sebutan sistem ekonomi syariah atau sistem ekonomi muamalah. Contoh-contoh memperlihatkan bahwa ibadah muamalah tak dapat dilepaskan dan dipisahkan dari keseharian umat manusia.
Allah SWT telah menetapkan dan mengatur hubungan baik sesama manusia dan secara kodrati, manusia memang memiliki hasrat dan keinginan untuk berbuat baik di antara mereka dan bersama-sama menuju suatu tujuan bersama.
Hal inilah yang kemudian mendasari terbentuknya masyarakat. Secara sosial, manusia-manusia sebagai anggota masyarakat akan memiliki peranan, tugas, dan kewajibannya masing-masing bergantung kepada kapasitas anggota masyarakat tersebut. Peranan perseorangan dalam mewujudkan kewajibannya di dalam masyarakat merupakan cerminan amal ibadah seseorang terhadap masyarakat atau manusia lainnya. Dengan kata lain, dengan menunaikan kewajibannya di masyarakat, seseorang telah beribadah muamalah.
BAB III
PENUTUP
1.1    Kesimpulan   
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari bahasa Arab yang artinya, saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan penegertian muamalah dalam arti sempit.
Hukum asal muamalah adalah terikat dengan hukum syara, karena sesungguhnya muamalah merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Dengan kata lain, asal perbuatan-perbuatan hamba adalah memiliki hukum syara yang wajib dicari dari dalil-dalil syara sebelum melakukannya, dan hukum suatu perbuatan apakah mubah, wajib, mandub, haram, atau makruh bergantung pada pengetahuan terhadap dalil-dalil sam’i dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma Sahabat, Qiyas Syar’i.
Kaidah Muamalah dalam arti luas, tata aturan Ilahi yang mengatur hubungan sesama manusia dan hubungan antara manusia dan benda.
DAFTAR PUSTAKA
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). UII Press Yogyakarta. Yogyakarta. 2009.
KH. Basyir Ahmad Azhar, MA, Asas-asas hukum muamalat(hukum perdata islam), yogyakarta: UII pres, 2000,2004.
Muhammad Azzam, Abdul Aziz. Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. AMZAH. 2010.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002.
http://sicumpas.wordpress.com/2011/11/05/dimensi-sosial-dari-ajaran-islam/

Related Posts

Makalah Muamalah Dalam Arti Luas
4/ 5
Oleh

Berlangganan Melalui email

Jika Anda Menyukai Postingan Kami, Silahkan Subcribe Untuk Mendapatkan Updatenya Melalui Email.