BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna. Allah SWT mengatur hubungan antara
manusia dengan Allah SWT dan hubungan antara sesama manusia, yang
keduanya merupakan misi kehidupan manusia yang diciptakan sebagai
khalifah di atas bumi. Hubungan antara sesama manusia itu bernilai
ibadah, bila dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah SWT yang
diuraikan dalam kitab fiqh.
Fiqh Muamalah sebagai hasil dari pengolahan potensi insani dalam meraih sebanyak mungkin nilai-nilai Ilahiyat, yang berkenaan dengan tata aturan hubungan antar manusia(mukhluqat), yang secara keseluruhan merupakan suatu disiplin ilmu yang tidak mudah untuk dipahami. Karena diperlukan kajian yang mendalam agar dapat memahami tata aturan Islam tentang hubungan manusia sesungguhnya.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas tentang Muamalah dalam arti luas.
Fiqh Muamalah sebagai hasil dari pengolahan potensi insani dalam meraih sebanyak mungkin nilai-nilai Ilahiyat, yang berkenaan dengan tata aturan hubungan antar manusia(mukhluqat), yang secara keseluruhan merupakan suatu disiplin ilmu yang tidak mudah untuk dipahami. Karena diperlukan kajian yang mendalam agar dapat memahami tata aturan Islam tentang hubungan manusia sesungguhnya.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas tentang Muamalah dalam arti luas.
Tujuan penulisan :
- Untuk mengetahui tentang pengertian muamalah.
- Untuk mengetahui tentang pengertian muamalah dalam arti luas.
- Sebagai bahan untuk menambah wawasan tentang ajaran islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 MUAMALAH
DALAM ARTI LUAS
A.
Pengertian Muamalah
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi,
pertama dari segi bahasa dan kedua dari istilah. Menurut bahasa, muamalah
berasal dari bahasa Arab yang artinya, saling bertindak, saling berbuat, dan
saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi
menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan penegertian
muamalah dalam arti sempit. Dalam definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan
oleh para ahli sebagai berikut :
Al-Dimiyati berpendapat bahwa muamlah adalah
“Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi[1]”. Muhammad
Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang
harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan
manusia”. Dari pengertian-pengertian para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa
muamlah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya
dengan urusan duniawi dalam pergaulan social.
Kaidah Muamalah dalam arti luas, tata aturan Ilahi
yang mengatur hubungan sesama manusia dan hubungan antara manusia dan benda.[2]
Muamalah dalam arti luas ini secara garisbesar terdiri atar dua bagian besar,
diantaranya :
a.
Al-qanunul Khas “hukum perdata” yang meliputi :
1)
Muamalah dalam arti sempit = hukum niaga
2)
Munakah = hukum nikah
3)
Waratsah = hukum waris
4)
Dll
b.
Al-Qanunul ‘Am “hukum publik” yang meliputi :
1)
Jinayah = hukum pidana
2)
Kjilafah = hukum kenegaraan
3)
Jihad = hukum perang dan damai
4)
Dll.
Sedangkan pengertian muamlah dalam arti sempit
didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut : Hudlari Byk mendefinisikan,
“muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling tukar menukar
manfaatnya”. Menurut Idris Ahmad, “Muamalah adalah aturan-aturan Allah
yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untukmendapatkan
alat keperluan jasmaniyah dengan cra yang paling baik”. Menurut Rasyid Ridha,
“Muamalah adalah tukar-menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara
yang telah ditentukan.
B. Dimensi
Sosial Ajaran Islam
Ajaran Islam itu membuat
mental-spiritual bisa hidup. Tak satu pun ajaran Islam, baik prinsipnya maupun
prakteknya yang terlepas dari dimensi hidup sosial kemasyarakatan. Ajaran Islam
mencakup hablum-minallah (yang berdimensi personal/individual) dan hablum
minannas (yang berdimensi sosial/komunal) (QS 3:112). Ajaran Islam itu membawa
rahmat, keberkahan, ketenangan, kesejukan, keamanan, keselamatan, kedamaian
kepada semua. Islam itu sendiri berarti selamat, sentosa, aman, damai (QS
21:107). Diperlukan upaya-upaya untuk membumikan, mensosialisasikan ajaran
Islam itu. Janji-janji Allah di dunia ini berkaitan dengan komunitas
(berdimensi sosial), dan bukan hanya individu (berdimensi personal). Wajah sosial
ajaran Islam berpangkal pada keyakinan bahwa selain Allah, bukanlah Tuhan.
Dengan terwujudnya ketaqwaan komunal, taqwa sosial, insya-Allah akan turun
keselamatan, keberkahan dan kasih sayang Allah serta dipimpin oleh pemimpin
yang dicintai dan mencintai rakyat (QS 7:96, 5:65). (Bks 1-5-2000)
Salah satu contoh dimensi sosial adalah
zakat, zakat bukan semata-mata ibadah murni seperti shalat dan puasa (Ibadah
Madhlah), melainkan ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan
ekonomi keuangan dan kemasyarakatan). Sebab zakat bisa menjadi sumber dana
tetap yang cukup potensial yang dapat digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan umat, terutama golongan fakir miskin, sehingga bisa hidup layak
secara mandiri, tanpa menggantungkan nasibnya atas belas kasihan orang lain.
Hikmah diwajibkan zakat bagi umat islam
yang mampu antara lain:
a.
Untuk mensucikan jiwa muzakki (pemberi
zakat) dan sifat tercela, seperti kikir, egois, keji, sombong. Dan juga
membersihkan harta bendanya dari hak fakir miskin, serta kemungkinan
bercampurnya dengan harta benda yang tidak halal.
b.
Untuk mencegah berputarnya harta
kekayaan berada ditangan orang yang kaya saja, demi mewujudkan pemerataan
pendapat dan kesejahteraan masyarakat.
c.
Untuk memnuhi kepentingan umum, seperti
irigasi, pembangunan masjid, sekolah, jalan, jembatan, dan lainnya.
d.
Untuk meningkatkan kualitas hidup
manusia secara keseluruhan.
C. Prinsip-Prinsip
Muamalah
Prinsip (al-mabda) adalah landasan yang
menjadi titik tolak atau pedoman pemikiran kefilsafatan dan pembinaan hukum
islam yang didalamnya adalah muamalah, sebagai berikut:
a.
Meng-Esakan Tuhan (tauhid), bahwa semua
manusia dikumpulkan di bawah panji-panji atau ketetapan yang sama, yaitu Laa
Ilaha Illallah.
b.
Manusia langsung berhubungan dengan
Allah, tanpa perantara antara manusia dengan Tuhan.
c.
Keadilan bagi manusia, baik terhadap
dirinya, maupun terhadap orang lain.
d.
Persamaan (al-musawah) diantara umat
manusia, persamaan diantara umat islam, tidak ada perbedaan antara orang Arab
dan Ajam (non Arab).
e.
Kemerdekaan dan kebebasan (al-hurriyah)
meliputi kebebasan beragama, kebebasan berbuat dan bertindak.
f.
Amar ma’ruf nahi munkar, yaitu
memerintahkan untuk berbuat yang baik, benar, sesuai dengan kemasalahan
manusia, diridhoi Allah dan memerintahkan untuk menjauhi perbuatan buruk, tidak
benar, merugikan umat islam, bertentangan dengan perintah Allah SWT.
g.
Tolong menolong (ta’awun) yaitu saling
membantu antara sesame manusia sesuai dengan prinsip tauhid, dalam kebaikan dan
takwa kepada Allah SWT.
h.
Toleransi (tasamuh), yaitu sikap saling
menghormati, untuk menciptakan kerukunan, kedamaian antarsesama manusia.
i.
Musyawarah dalam memecahkan masalah.
j.
Jalan tengah (ausath, wasathaan) dalam
segala hal.
D. Implementasi
Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari
Islam adalah sebuah
agama yang lengkap dan paripurna. Ia mencakup segala aspek kehidupan mulai dari
doa bangun tidur di pagi hari sampai tata cara dan adab tidur pada malam hari.
Dari ide tentang penciptaan manusia hingga hukum dan filosofi pemerintahan dan
hubungan antar negara. Bahkan, Islam berkembang dalam perbandingan yang lurus
dengan logika dan ilmu pengetahuan. Maka sepantasnya seseorang yang mengaku
sebagai umat Islam yag baik juga adalah seorang ideologis dan berilmu karena
Islam tidak bisa diterapkan tanpa ilmu. Baik dalam aspek ibadah maupun
muamalah, sama-sama tidak bisa diterapkan tanpa ilmu pengetahuan. Karenanya,
Islam selalu memiliki rasionalisasi atas segala ajarannya dan selalu bisa
dihadapkan dengan oposisi biner[3]
baik dalam bentuk agama lain ataupun ilmu pengetahuan sekuler.
Ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT
kepada manusia tidak hanya mengenai ibadah kepada-Nya dengan selalu beramal
kepada Allah SWT, menaati perintah dan menjauhi larangan-Nya, tetapi juga
beribadah dengan jalan beramal baik kepada sesama manusia. Hal inilah yang
selanjutnya kita kenal sebagai muamalat atau muamalah. Istilah muamalah mengacu
kepada suatu ibadah dengan cara berbuat dan beramal baik sesama manusia lewat
berbagai macam cara. Istilah ini sangat berkaitan erat dengan hablum minannaas,
yaitu menjaga hubungan baik dengan sesama manusia.
Manusia ditetapkan oleh Allah SWT
sebagai makhluk paling mulia dan diutus ke muka Bumi sebagai pemimpin atau
khalifah dan menjadi rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi alam semesta. Manusia
merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa adanya manusia lainnya.
Untuk itu, Allah telah menetapkan amal-amal yang harus dikerjakan manusia untuk
manusia lainnya, dan memang sudah menjadi kodrat manusia untuk selalu berbuat
dan berakhlak baik kepada dirinya sendiri maupun manusia lainnya. Contoh
muamalah sangat lekat dalam kehidupan sehari-hari, bahkan pada saat kita
menunaikan ibadah yang bersifat hablum minallah, seperti shalat. Pada saat kita
memulai ibadah shalat, melakukan takbiratul ihram, kita melafadzkan takbir
“Allahu Akbar”, Allah Maha Besar, suatu ucapan yang mengagungkan dan
membesarkan nama Allah SWT, sehingga hal ini termasuk ibadah hablum minallah.
Sedangkan ketika mengakhiri shalat kita mengucapkan salam “Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh”, Semoga kedamaian dilimpahkan kepadamu diiringi
dengan rahmat dari Allah dan juga barakah dari Allah untukmu.
Ucapan ini dapat diklasifikasikan sebagai ucapan ibadah kepada sesama manusia
karena salam tersebut ditujukan kepada sesama muslim.
Ibadah ini Allah SWT tetapkan sebagai
wujud keharusan kepada manusia agar memiliki kepedulian sosial terhadap manusia
lainnya. Selain itu, Islam juga mengenal sistem ekonomi yang berlandaskan
syariat Islam yang mengharamkan riba’ sehingga tidak membebani orang-orang yang
kurang mampu, sistem ekonomi ini dikenal dengan sebutan sistem ekonomi syariah
atau sistem ekonomi muamalah. Contoh-contoh memperlihatkan bahwa ibadah
muamalah tak dapat dilepaskan dan dipisahkan dari keseharian umat manusia.
Allah SWT telah menetapkan dan mengatur
hubungan baik sesama manusia dan secara kodrati, manusia memang memiliki hasrat
dan keinginan untuk berbuat baik di antara mereka dan bersama-sama menuju suatu
tujuan bersama.
Hal inilah yang kemudian mendasari
terbentuknya masyarakat. Secara sosial, manusia-manusia sebagai anggota
masyarakat akan memiliki peranan, tugas, dan kewajibannya masing-masing
bergantung kepada kapasitas anggota masyarakat tersebut. Peranan perseorangan
dalam mewujudkan kewajibannya di dalam masyarakat merupakan cerminan amal
ibadah seseorang terhadap masyarakat atau manusia lainnya. Dengan kata lain,
dengan menunaikan kewajibannya di masyarakat, seseorang telah beribadah
muamalah.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Pengertian muamalah dapat dilihat dari
dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari istilah. Menurut bahasa,
muamalah berasal dari bahasa Arab yang artinya, saling bertindak, saling
berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah
dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan
penegertian muamalah dalam arti sempit.
Hukum asal muamalah
adalah terikat dengan hukum syara, karena sesungguhnya muamalah merupakan suatu
perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Dengan kata lain, asal
perbuatan-perbuatan hamba adalah memiliki hukum syara yang wajib dicari dari
dalil-dalil syara sebelum melakukannya, dan hukum suatu perbuatan apakah mubah,
wajib, mandub, haram, atau makruh bergantung pada pengetahuan terhadap
dalil-dalil sam’i dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma Sahabat, Qiyas Syar’i.
Kaidah Muamalah dalam
arti luas, tata aturan Ilahi yang mengatur hubungan sesama manusia dan hubungan
antara manusia dan benda.
DAFTAR PUSTAKA
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum
Perdata Islam). UII Press Yogyakarta. Yogyakarta. 2009.
KH. Basyir Ahmad Azhar, MA, Asas-asas hukum
muamalat(hukum perdata islam), yogyakarta: UII pres, 2000,2004.
Muhammad Azzam, Abdul Aziz. Fiqh Muamalat Sistem
Transaksi dalam Fiqh Islam. AMZAH. 2010.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo
Persada. Jakarta.
2002.
http://sicumpas.wordpress.com/2011/11/05/dimensi-sosial-dari-ajaran-islam/
Makalah Muamalah Dalam Arti Luas
4/
5
Oleh
Redaksi