photo hhhhhhhhiii_zps9dd37855.jpeg" />  photo hhdrhhdhdrhdh_zps2794a59b.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />

Kamis, 26 Desember 2013

KAjian Tentang Hak Asasi MAnusia

Kajian Tentang Hak Asasi Manusia HAM

A.PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
UDHR (Universal Declaration of Human Rights) memberikan  pengertian hak asasi manusia (HAM) sebagai  perangkat hak-hak  dasar  manusia yang tidak boleh  dipisahkan  dari keberadaanya  sebagai manusia. Dengan  demikian,  martabat manusia merupakan sumber dari seluruh HAM. Martabat  manusia  akan  berkembang  jika hak yang  paling  dasar  yaitu kemerdekaan dan persamaan dapat dikembangkan.
Di Indonesia, misalnya   konsep HAM dapat ditemukan antara lain dalam UURI No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU tersebut dikemukakan pengertian hak asasi manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia”. UURI No.39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah “seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”.
Dengan demikian hakekat HAM dapat dinyatakan merupakan hak yang dimiliki setiap orang untuk menjamin harkat dan martabatnya sebagai manusia dan merupakan pemeberian Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan pemberian negara atau pihak lain,  tidak dapat dipindahkan dan dihapus dengan alasan apapun dan kewajiban semua pihak terutama negara untuk melindungi dan menegakan HAM.

Kemudian untuk memahami konsep HAM lebih mendalam berikut ini disajikan penglihatan konsep HAM dari dimensi visi dan  perkembangan  (generasi). 

1. Konsep HAM dalam Perspektif Dimensi Visi
Dilihat dari  dimensi  visi,  maka dikenal  visi filsafati, visi yuridis  konstitusional  dan visi  politik (Saafroedin Bahar, 1994: 82). Visi  filsafati sebagian  besar  berasal dari  teologi  agama-agama,  yang menempatkan  jati diri  manusia  pada  tempat  yang  tinggi sebagai  makhluk Tuhan. Visi yuridis-konstitusional,  mengaitkan pemahaman HAM itu dengan tugas, hak, wewenang  dan tanggung jawab negara sebagai suatu nation-state. Sedangkan visi  politik memahami HAM dalam kenyataan  hidup  sehari-hari,  yang  umumnya berwujud pelanggaran HAM,  baik  oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum-oknum pejabat pemerintah.
Konsep  hak  sering  dibedakan dalam  hak  sipil  dan politik.  Hak  politik  merupakan hak  yang  didapat  oleh seseorang dalam hubungan sebagai seorang anggota di  dalam lembaga  politik, seperti: hak memilih, hak  dipilih,  hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan  politik, hak  memegang jabatan-jabatan umum dalam negara  atau  hak yang  menjadikan  seseorang ikut serta di  dalam  mengatur kepentingan  negara  atau pemerintahan (Abdul  Karim  Zaidan, 1983: 19).  Dengan kata lain lapangan  hak-hak  politik sangat luas, mencakup asas-asas masyarakat,  dasar-dasar  negara, tata hukum, partisipasi rakyat  didalamnya, pembagaian  kekuasaan dan batas-batas kewenangan  penguasa terhadap warga negaranya (Subhi Mahmassani, 1993: 54). Selanjutnya hak-hak sipil dalam pengertian yang luas,  mencakup hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan merupakan hak  yang dinikmati  oleh  manusia dalam  hubungannya  dengan  warga negara  yang  lainnya, dan tidak  ada  hubungannya  dengan penyelenggaraan  kekuasaan negara, salah satu jabatan  dan kegiatannya (Subhi, 1993: 236).

2. Konsep HAM dalam Perspektif Dimensi Perkembangan (generasi)
Dilihat  dari perkembangan HAM, maka konsep HAM  mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan  pendekatan  struktural  (T. Mulya  Lubis, 1987:   3–6).  Generasi  I konsep  HAM sarat dengan hak-hak yuridis, seperti  tidak disiksa  dan ditahan, hak akan "equality before the  law", hak akan fair trial, praduga tak bersalah, dan  sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun-tahun sebelum Perang Dunia II.
Generasi II konsep HAM merupakan  perluasan  secara horizontal  generasi I, sehingga konsep HAM mencakup  juga bidang  sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi  II merupakan terutama sebagai reaksi bagi negara dunia ketiga yang  telah  memperoleh kemerdekaan dalam  rangka  mengisi kemerdekaannya setelah Perang Dunia II.
Generasi  III konsep HAM merupakan ramuan  dari  hak hukum,  sosial,  ekonomi, politik dan budaya menjadi  apa yang  disebut hak akan pembangunan (the rigt  to  development).  HAM  dinilai sebagai totalitas  yang  tidak  boleh dipisah-pisahkan.  Dengan demikian, HAM sekaligus  menjadi satu  masalah  antar disiplin yang harus  didekati  secara interdisipliner.
Pendekatan struktural dalam HAM seharusnya  merupakan generasi  IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas  masalah-masalah  pelanggaran  HAM cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada HAM. Misalnya berkembangnya sistem sosial yang memihak keatas dan  memelaratkan mereka yang dibawah, suatu pola hubungan yang "repressive". Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Dan perjuangan HAM akan berhenti sebagai "emotional outlet".

Apabila dianalisis antara Konsep HAM dilihat dari perspektif dimensi visi dan perkembangan (generasi), maka konsep menurut  pendekatan struktural dapat dinyatakan  identik dengan konsep HAM dilihat dari  dimensi  visi politik.
HAM di bidang politik, misalnya : (1) Hak berserikat, berkumpul yang bertujuan damai, hak memilih untuk tidak terlibat dalam sebuah perkumpulan; (2) Hak berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk hak terlibat dalam pemerintahan di negaranya.


B. IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA
1. Pelanggaran HAM secara Dominan oleh Negara
Persoalan klasik dalam implementasi HAM adalah  masalah pelanggaran  yang secara dominan dilakukan oleh  negara,  yang  mestinya justru bertugas  untuk  melindunginya. Misalnya  di Perancis, "Pernyataan hak-hak  asasi  manusia dan warga negara" (Declaration des droits de l'homme et  du citoyen),  merupakan  reaksi  keras  terhadap  kesewenang-wenangan  Raja. Dewasa ini diberbagai belahan dunia,  khususnya  di negara-negara dunia ketiga tampak  jelas  bahwa pelanggaran HAM banyak dilakukan oleh para penguasa.
Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu skala guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak – hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori – kategori pelanggaran hak – hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
a.   Pembunuhan besar – besaran (genocide).
b.   Rasialisme resmi.
c.     Terorisme resmi berskala besar.
d.    Pemerintahan totaliter.
e.     Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasar manusia.
f.      Perusakan kualitas lingkungan (esocide).
g.     Kejahatan – kejahatan perang.
Akhir – akhir ini di dunia Internasional maupun di Indonesia, dihadapkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden & Schmit, mengartikan teror sebagai tindakan berasal dari suatu kekecewaan atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman – ancaman tak berkemanusiaan dan tak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang – barang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv, penyebaran desas – desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah mapun oleh masyarakat (oposan).
Teror merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman sebagai hak setiap orang tidak lagi dapat dirasakan . Dalam kondisi ketakutan maka seseorang/masyarakat  sulit untuk melakukan hak atau kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam upaya mengembangkan kehidupan yang lebih maju dan bermartabat.
Penggolongan pelanggaran HAM di atas merupakan contoh pelanggaran HAM berat. Disamping pelanggaran HAM berat juga dikenal pelanggaran HAM tidak berat, misalnya antara lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.

2. Kontradiksi antara Universalisme dan Partikularisme
Persoalan lain yang selalu muncul dalam implementasi HAM adalah kontradiksi antara universalisme dan partikularisme.  Di negara   dunia  ketiga  ada  kecenderungan   pemerintahnya  menganut  partikularisme  dengan alasan  bahwa  HAM  harus dipandang dari beragam perspektif, karena masyarakat dunia juga beragam. Departemen Luar Negeri Indonesia menyatakan:
Umat  manusia  telah  hidup dan  sedang  hidup  dalam masyarakat  yang   berbeda-beda,  yang  terorganisasi berdasarkan  cara hidup yang berlainan, dipandu  oleh sejarah  dan pengalaman yang berbeda-beda, dan  didorong  oleh oleh kebutuhan-kebutuhan kondisi  politik, ekonomi,  sosial dan keamanan khusus mereka  sendiri. Berangkat dari adanya kenyataan ini, tentu saja tidak ada pemecahan tunggal bagi masalah implementasi untuk semua negara di sepanjang masa .... Implementasi  hak          asasi  manusia seharusnya diserahkankepada  yuridiksi nasional, karena setiap bangsa mengerti dan menyadari masalah-masalahnya      sendiri     secara      lebih baik...(Mulya,1993:438).

Selanjutnya  Departemen Luar Negeri RI  dalam  rangka membela  RI  di berbagai forum  internasional,  mengajukan prinsip-prinsip  HAM,  yakni universalitas,  pembangunan nasional, kesatuan hak asasi manusia, obyektivitas atau nonselektivitas,   keseimbangan,  kompetensi  nasional,   dan negara hukum (Bahar, 1994: 93).
Manusia hidup dalam pelbagai masyarakat yang  berlainan  dengan  nilai-nilai sosial dan  budaya  yang  berbeda memang  tak  diragukan lagi.  Meskipun  demikian,  manusia adalah  manusia  dengan  semua hak  manusiawi  dasar  yang melekat  padanya karena kemanusiaanya.  Sehingga  tentunya tidak  dapat  dibenarkan karena  alasan  perbedaan  sosial budaya  kemudian  dalam implementasi HAM,  justru  secara substansi merupakan pelanggaran HAM.

3. Dikotomi Individualisme dan Kolektivisme
Dikotomi  individualisme dan kolektivisme,  mestinya tidak dipandang secara kontradiktif, karena hal itu  merupakan  fakta sosial dan masing-masing memiliki  tempatnya, bahkan  ada hak-hak yang memiliki dimensi  individual  dan kolektif. Seperti dinyatakan Theodore C.Van Boven  seorang ahli HAM terkemuka dari Belanda,ia menyatakan :
Jika  diadakan pembedaan antara hak-hak individu  dan hak-hak   kelompok,  maka  perbedaan  ini   janganlah dipandang  dalam peristilahan kontradiksi.  Hal  ini tidak mengurangi fakta bahwa hak-hak tertentu bercirikan  perorangan,  seperti hak  privasi,  kebebasan berpikir  dan kemerdekaan suara hati, maupun  hak-hak kebebasan pribadi dan keamanan diri, sementara hak-hak yang  lain pada hakikatnya adalah  hak-hak  kolektif, seperti hak ekonomi dan hak sosial. Ada juga  hak-hak yang  memiliki  segi  individual  dan  kolektif.  Hak kebebasan beragama dan kebebasan mengemukakan gagasan termasuk  hak  yang bercirikan demikian  ini  (Mulya, 1993: 442).

Dengan demikian pada hakekatnya konsep dan  implementasi HAM bersifat universal. Pandangan yang mengkontradiksikan  antara  individualisme  dan  kolektivisme,  dinilai kurang tepat karena hal itu merupakan kenyataan sosial dan manusiawi.

Related Posts

KAjian Tentang Hak Asasi MAnusia
4/ 5
Oleh

Berlangganan Melalui email

Jika Anda Menyukai Postingan Kami, Silahkan Subcribe Untuk Mendapatkan Updatenya Melalui Email.