Definisi Ilmu Kalam
Ilmu
Kalam atau sering disebut ilmu tauhid adalah salah satu dari disiplin ilmu
Islam yang membahas dalil untuk mempertahankan keyakinan Islam fundamental dan
doktrin yang diperlukan bagi seorang muslim untuk meyakininya.Menurut Ibnu
Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu yang memuat alasan untuk mempertahankan
keimanan agama Islam menggunakan dalil aqli atau /pikiran serta dalil naqli,
namun juga memuat bantahan terhadap orang yang mengingkarinya dan berbeda
pendapat dengan pemahaman salaf dan ahli sunah.
Al-Kalam al-’aqli dan al-Kalam al-Naqli:
Meskipun
Ilmu Kalam adalah disiplin rasional dan diskursif, tetapi terdiri dari dua
bagian yaitu sudut pandang Preliminaries serta fundamental yang digunakan dalam
bahan argumen / dalil:
(i)
‘aqli (rasional);
(ii)
naqli (ditularkan, tradisional).
Dalil
‘aqli adalah bagian ilmu kalam yang terdiri dari bahan yang murni
rasional, jika ada yang mengacu kepada naqli (tradisi), itu adalah demi
penerangan & meneguhkan putusan rasional. Tapi dalam masalah seperti
yang berkaitan dengan keesaan Tuhan, kenabian, dan beberapa isu kiamat, mengacu
pada dalil naqli – Kitab dan Sunnah Nabi – tidak cukup hanya argumen haruslah
dengan pemikiran rasional murni.
Ilmu
Kalam
Dalil
Naqli juga adalah bagian ilmu kalam, meskipun terdiri dari masalah yang
berkaitan dengan doktrin iman serta perlu untuk percaya kepada mereka,
tapi karena isu-isu ini adalah bawahan masalah kenabian, sudahlah cukup
hanya dengan mengutip bukti dari Wahyu Ilahi atau hadis tertentu dari Nabi
S.A.W, misalnya dalam isu-isu terkait dengan imamah serta sebagian besar
masalah yang berkaitan dengan Hari kebangkitan / kiamat.
Awal Ilmu Kalam
Meskipun
tidak ada yang pasti tentang awal dari ‘ilm al-kalam di kalangan umat
Islam, tapi yang pasti adalah diskusi tentang beberapa masalah
kalam, seperti masalah predestinasi / takdir (jabr) dan kehendak bebas
(ikhtiyar), dan Keadilan Ilahi, menjadi perbincangan di kalangan umat Islam
pada paruh pertama abad kedua Hijrah. Mungkin pusat resmi pertama diskusi
tersebut adalah lingkaran al-Hasan al-Basri. Di kalangan tokoh Muslim
pertengahan abad pertama, nama-nama Ma’bad al-Juhani dan Ghaylan ibn Muslim
al-Dimashqi telah disebutkan bahwa mereka secara tegas membela ide-ide
kehendak bebas (ikhtiyar) serta kebebasan manusia. Namun juga ada pihak lain
yang menentang mereka dan mendukung predestinasi (jabr). Orang-orang yang
mempercayai kehendak bebas disebut “qadariyyah” adapun lawan-lawan mereka
dikenal sebagai “jabriyyah”.Lambat laun titik perbedaan antara kedua kelompok
diperluas ke serangkaian isu-isu lain dalam teologi, fisika, sosiologi dan
masalah lain yang berkaitan dengan manusia dan Kebangkitan, di antaranya
masalah jabr dan ikhtiyar hanya salah satunya. Selama periode ini, “qadariyyah”
kemudian disebut “Mu’tazilah” dan “jabriyyah” dikenal sebagai “Asha’irah”. Para
orientalis dan pengikut mereka bersikeras mempertimbangkan awal dari diskusi
diskursif di dunia Islam dari titik ini. Namun, kenyataannya adalah argumentasi
rasional mengenai doktrin Islam dimulai dengan Al-Qur’an itu sendiri, dan telah
dilaksanakan dalam ujaran Nabi Muhammad S.A.W khususnya dalam khotbah Amirul
Mu’minin ‘Ali . Ini terlepas dari fakta bahwa gaya dan pendekatan mereka
berbeda dari orang-orang muslim mutakallimun.
Perdebatan dalam Ilmu Kalam / Tauhid
Al-Qur’an telah meletakkan fondasi iman serta
kepercayaan dalam pemikiran dan nalar. Di dalam, Alquran menegaskan bahwa
laki-laki harus mencapai iman melalui perantaraan pemikiran. Dalam pandangan
Alquran, penghambaan intelektual tidak cukup untuk mempercayai dan memahami
doktrin-doktrin dasarnya. Oleh karena itu, orang harus melakukan penyelidikan
yang rasional prinsip-prinsip dasar & ajaran keimanan. Misalnya, keyakinan
bahwa Allah adalah Satu, harus sampai di akal pikiran secara rasional. Hal yang
sama berlaku dari kenabian Muhammad S.A.W. Persyaratan ini mengakibatkan
pembentukan ‘ilm al-’ ushul pada abad pertama.
Ada banyak alasan yang mengakibatkan realisasi belum pernah
terjadi untuk melakukan penelitian tentang dasar-dasar agama Islam di kalangan
Muslim dan tugas untuk membela dasar agama, realisasi yang menyebabkan
munculnya mutakallimun menonjol selama abad kedua, ketiga, dan keempat dan
berlansung selama berabad-abad. Diantaranya adalah , penganut Islam dari
berbagai bangsa yang membawa serangkaian ide serta gagasan asing,
pencampuran dan koeksistensi Muslim dengan orang-orang dari berbagai
agama, seperti, orang Yahudi, Kristen, Majusi, dan Sabaeans , serta perdebatan
antar agama , perselisihan antara umat Islam dan orang-orang bangsa lain,
munculnya Zanadiqah di dunia Islam yang benar-benar bertentangan dengan
agama sebagai akibat adanya kebebasan umum selama kekuasaan Bani
Abbasiyah, terakhir kelahiran filsafat di dunia Muslim yang dengan
sendirinya melahirkan keraguan dan sikap skeptis. Dengan demikian kalam bahkan
sampai saat ini masih menjadi perdebatan dalam islam sendiri.
Adapun Fungsi ilmu kalam adalah :
- Memberikan landasan keimanan dengan pendekatan filosofis sehingga kebenaran islam dapat dipaparkan secara rasional.
- Memaparkan problem atau penyimpangan teologi agama lain yang dapat merusak aqidah islam
Ilmu Kalam dan Defenisinya
4/
5
Oleh
Redaksi