photo hhhhhhhhiii_zps9dd37855.jpeg" />  photo hhdrhhdhdrhdh_zps2794a59b.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 November 2015

Beredar Rekaman Percakapan Calo Freeport, Jokowi Terseret ?

Sumber : Google Image
WARTAKAMPUS, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya MineralSudirman Said enggan mengomentari beredarnya rekaman berupa infografis yang ditengarai antara Ketua DPR RI Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid di media sosial. Ia menolak memberi keterangan apakah isi percakapan itu sesuai dengan rekaman yang dia berikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Kita hormati proses yang sedang berlangsung di MKD," ujar Sudirman saat dihubungi oleh Tempo, Senin, 30 November 2015. Sudirman yang melaporkan Setya Novanto atas tuduhan pencatutan nama presiden dalam diskusi antara Setya dengan Riza di Hotel Ritz Carlton. Ia menambahkan bukti rekaman di antara mereka. Rekaman tersebutlah kini diduga menyebar di masyarakat dalam bentuk infografis.

"Ini membuktikan masyarakat semakin cerdas, makin kritis, dan makin menuntut pejabat publik menjujung tinggi etika," ujar Sudirman mengomentari infografis ini. Ia juga menghargai antusiasme masyarakat yang menginginkan proses ini berjalan terbuka dan transparan. Ia mengaku akan memberikan keterangan hanya jika MKD memintanya. "Saya akan berikan keterangan tambahan jika diminta oleh MKD."

Isi rekaman yang menyebar di jejaring media sosial itu salah satunya adalah percakapan antara antara Riza dan Setya yang menyatakan kontrak perpanjangan Freeport tidak bakal dihalangi lagi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Kalau dia sampai nekat nyetop, jatuh dia," tulis salah satu infografis itu menirukan petikan rekaman yang menghebohkan itu.

Said Didu, staf khusus Kementerian Energi menolak mengomentari infografis ini. Ia mengaku baru mengetahui adanya infografis ini dari pemberitaan media. "Bisa saja itu ngarang seperti orang-orang ngarang tulisan di Kompasiana," ujar Said merujuk pada kumpulan blog populer milik salah perusahaan media terkemuka.

Namun, saat dikonfirmasi soal isi percakapan yang ada di dalam rekaman, Said hanya sedikit memberikan komentar. "Intinya agar siap-siap terperangah jika rekaman lengkap dibuka kepada publik," kata Said.

Tempo sedang berupaya meminta konfirmasi kepada Setya dan Riza terkait beredarnya infografis yang merekam pembicaraan itu.

Minggu, 29 November 2015

Ciuusss ?!! Sudah Siapkah Parepare Menjadi Kota Industri ?

Sumber : Google Image
WARTAKAMPUS, Parepare - Kawasan Industri Parepare dan Sekitarnya (KIPAS) akan segera dibangun, berjalannya proses dan waktu pengerjaannya, KIPAS itu pun kemudian berubah menjadi KAPET (Kawasan Industri terpadu Parepare.

KAPET di canangkan akan rampung di tahun 2015 ini namun karena berbagai macam kendala akhirnya Pemkot belum mampu memprediksi kembali kapan kiranya KAPET ini akan berjalan sesuai dengan masterplan yang sudah ada.

Salah satu yang menjadi kendala adalah persoalan Lahan, walaupun beberapa korporasi asing sudah mendaftarkan diri untuk berinvestasi di KAPET namun permintaannya untuk Pemkot agar segera menyelesaikan persoalan lahan, karena bagi investor tidak akan mau berinvestasi jikalau persoalan lahan belum jelas.

Yang menjadi pertanyaan berikut ialah, jika nanti KAPET benar-benar dan riil sudah berjalan otomatis ribuan buruh akan bermukim di kota parepare sebagai pekerja upahan di perusahaan-perusahaan atau pabrik-pabrik KAPET, apakah Parepare mampu menjadi Kota yang aman, nyaman dan mensejahterakan baik secara upaha maupun hak-hak normative lainnya bagi seorang buruh atau pekerja upahan.

Belajar dari kota-kota industry besar seperti bekasi, karawang, dan tangerang, tidak betul jika dikatakan bahwa buruh dan non bruh sekalipun masih dibawah garis kemiskinan atau sama sekali tidak menujukkan statistic yang mengarah pada perbaikan-perbaikan sektoral. Seperti halnya pendidikan, kesehatan, bahkan sampai pada partisipasi politik. Justru yang terlihat hanyalah kesenjangan social dan pemukiman kumuh dan tercemari oleh limbah-limbah pabrik asing maupun local.

Berikut kutipan yang sempat kami salin dari sindonews.com :

“Rencana pembangunan kawasan industri terpadu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), sulit terealisasi tahun ini. Karena masih terkendala ketersediaan lahan.  Sesuai masterplan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Parepare, lahan yang harus disediakan Pemda untuk pembangunan kawasan industri terpadu, seluas 50 hektare (ha).  Namun, hingga tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare baru bisa membebaskan sekitar 35 ha lahan dan kekurangannya masih cukup banyak yakni 15 ha.  Ketua Kapet Parepare, Bonggo Sodding mengatakan, jika proses pengadaan lahan tidak rampung, dipastikan proyek pembangunan kawasan industri terpadu ini akan terkatung-katung. Karena, kata dia, investor tidak akan berani masuk jika ketersediaan lahan tidak jelas. "Kami minta Pemkot Parepare secepatnya menuntaskan pengadaan lahan," jelasnya. Bonggo mengatakan, jika kawasan industri terpadu tersebut jalan, akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Parepare dan kabupaten di sekitarnya.  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare, Zahrial mengakui, proses pembebasan lahan untuk kawasan industri terpadu itu cukup sulit. Menurut Zahrial, penyebabnya karena warga pemilik lahan belum mau melepas tanahnya untuk dibangun kawasan pergudangan. "Ini yang sedang kami cari solusinya," ucapnya. Dia berjanji, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali membahas soal kesiapan lahan tersebut dengan pihak-pihak terkait. "Tetap akan diupayakan," pungkasnya”.

Dengan KIPAS, Parepare Siap Menjadi Salah-satu Kota Industri

Sumber : Google Image
WARTAKAMPUS, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare maju selangkah dalam pemanfaatan Kawasan Industri Parepare dan Sekitarnya (KIPAS). Pemkot berencana membangun jalan yang menghubungkan kawasan yang berlokasi di jalan poros Parepare-Sidrap tersebut dengan kawasan pelabuhan.
 

Keberadaan jalan ini dinilai penting guna menghidupkan KIPAS yang saat mulai dilirik sejumlah investor nasional dan internasional. Dikabarkan, perusahaan otomotif terbesar dunia, Toyota Motor Cooporation Jepang akan membangun pabrik toyota di kawasan tersebut.
 

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, mengaskan, pembangunan akses jalan yang menghubungkan kawasan pelabuhan Parepare dengan kawasan industri penting, guna lebih mengakselarasi perekonomian di daerah ini.
 

Penegasan ini disampaikan Taufan, di sela-sela peringatan HUT Kota Parepare di halaman rujab Wali Kota Parepare, Senin, 17 Maret. Acara ini dihadiri Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dan tamu penting lainnya.
 

Taufan mengungkap, pemerintah daerah juga tengah merancang pembangunan jalan yang menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, seperti pasar dan kawasan pergudangan.
 

Untuk itu, di tahun 2014 ini Pemkot kata dia, telah memprogramkan pembangunan jalan beton Mattirotasi sepanjang 900 metermelengkapi pembangunan jalan beton tahun 2013 lalu sepanjang dua kilo meter.
 

Pemda ujar Taufan, juga akan melanjutkan pembangunan akses jalan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) ke perbatasan Kabupaten Pinrang sepanjang 200 meter. Jalan ini kelak akan menjadi penghubung kawasan pelabuhan dengan KIPAS.
 

Untuk pembangunan jalan perbatasan Pinrang ke kawasan industri diprediksi mencapai empat kilo meter, dengan anggaran bersumbe dari APBD Kota Parepare.
 

Taufan menjelaskan, keberadaan KIPAS penting guna mendukung letak dan fungsi Kota Parepare sebagai sentra pengembangan ekonomi kawasan, serta memperkuat koridor ekonomi di bagian utara Provinsi Sulawesi Selatan.
 

Ia berharap, ke depan Parepare tidak hanya menjadi tempat pengapalan berbagai komoditas daerah tetangga, tetapi menjadi industri hilir yang mengolah hasil-hasil produksi pertanian dan perkebunan daerah tetangga menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan menjadi produk unggulan Sulawesi Selatan.
 

Kawasan industri terbesar kedua di Sulsel setelah KIMA Makassar saat ini mendapat perhatian serius dari Presiden Direktur Toyota Motor Cooporation Jepang.
 

Beberapa waktu lalu,  orang nomor satu perusahaan yang berpusat di Kota Aichi Jepang ini melakukan kunjungan langsung ke KIPAS. Rencananya, Toyota akan membangun pabrik galangan kapal di Kota Parepare.
 

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang menghadiri peringatan HUT Kota Parepare, menjelaskan, posisi Kota Parepare yang strategis bisa meng-energizer perekonomian Sulawesi Selatan.
 

Ia memuji pertumbuhan ekonomi  Parepare yang dinilainya cukup pesat dan surprise karena mampu menembus angka 8 persen pada tahun 2013 lalu. Pada kesempatan ini, Syahrul meresmikan Pasar Modern Lakessi, Masjid Agung dan Rumah Potong Hewan, dengan nilai anggaran mencapai 100 miliar lebih.

Selasa, 03 November 2015

KOMITE PERSATUAN RAKYAT - BATALKAN PP PENGUPAHAN


KOMITE PERSATUAN RAKYAT - BATALKAN PP PENGUPAHAN
Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN ), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh ( GSPB ), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ( PPMI ), Federasi Serikat Pekerja Aneka Industri Indonesia ( FSPASI ), Federasi Serikat Pekerja - Percetakan Penerbitan Media Informasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia ( FSP PPMI SPSI ), Gerakan Bersama Buruh / Pekerja BUMN ( GEBER BUMN ), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan ( F SEDAR ) Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia ( F SBDSI - Tapal Batas ), Gabungan Serikat Buruh Merdeka ( GSBM ), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia ( SPRI ), Sentra Gerakan Muda Kerakyatan ( SGMK ), Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia ( PPRI ), Solidaritas. Net ( SolNet ), Lembaga Bantuan Hukum - Jakarta ( LBH Jakarta ), Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebasan Nasional ( PEMBEBASAN ), Kongres Politik Organisasi - Perjuangan Rakyat Pekerja ( KPO PRP ), Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
SERUAN PERLAWANAN UMUM BURUH INDONESIA : 10 NOVEMBER 2015
Joko Widodo Masih bebal & belum Mencabut PP No.78 / 2015 Tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih tetap belum dicabut oleh pemerintah. Walaupun penolakan dan perlawanan kaum buruh terhadap PP tersebut sudah terbukti semakin meluas dan membesar. Aksi-aksi konvoi di kawasan-kawasan industri sudah merebak dari Tangerang, Bekasi, Jakarta, Karawang, Purwakarta, Surabaya, dan sebagainya.
Tanggal 28 Oktober lalu, kami Komite Persatuan Rakyat telah melakukan penutupan jalan Tol Cawang selama beberapa jam untuk menegaskan penolakan kami. Demikian pula pada tanggal 30 Oktober kemarin, Komite Aksi Upah harus berhadapan dengan represifitas aparat saat bertahan di Istana Negara, yang mana menyebabkan puluhan aktivis buruh terluka dan ditangkap. Melalui pernyataan ini juga kami mengutuk tindakan aparat yang berusaha merepresi gerakan-gerakan yang sedang menuntut pencabutan PP Pengupahan !, JOKOWI masih bergeming & masih menutup mata dan telinganya !.
Pemerintah melalui Kemenaker justru meneruskan logika sesatnya dalam memuluskan PP Pengupahan. Kita tahu, alasan sederhana kaum buruh menolak PP Pengupahan adalah karena tidak dipakainya elemen ‘KHL’ dalam penentuan upah minimum, dan disingkirkannya peran serikat buruh/pekerja dalam penentuan upah minimum.
Tetapi, pemerintah justru berdalih bahwa PP Pengupahan ini akan lebih mengefektifkan serikat buruh yang tidak lagi memikirkan upah minimum, karena upah minimum sudah dipastikan naik tiap tahunnya dengan skema penambahan persentasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari upah tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Menaker bahkan menambahkan argumen untuk mengembalikan ‘khittah’ serikat buruh dalam perjuangan ‘upah layak’ di masing-masing perusahaan, bukan untuk upah minimum.
Argumen seperti itu sebenarnya justru lebih memperterang bahwa pemerintah memang ingin mengorbankan buruh demi kepentingan pemodal.
Pertama),
dengan memisahkan antara upah minimum dengan upah layak, pemerintah melalui PP Pengupahan tersebut menganggap upah minimum bukan lah upah layak (dan tidak harus layak), melainkan hanya jaring pengaman sosial. Sedangkan upah layak harus lah merupakan hasil dari kerja buruh yang lebih keras dan lebih lama lagi pada sebuah perusahaan, yang mana hal itu hanya dapat diperjuangkan di tiap-tiap perusahaan tanpa kejelasan peran dari pemerintah.
Dengan begitu, pemerintah secara sengaja ingin menghilangkan faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan upah minimum, dan menggantikannya dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tidak selalu berhubungan langsung dengan kenaikan harga-harga.
Pertanyaannya, apakah kenaikan harga-harga kebutuhan hidup dapat disamakan atau dicerminkan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata? Tentu tidak. Pemerintah juga seakan melupakan fakta bahwa upah minimum di banyak daerah/kota belum lah sesuai dengan nilai KHL yang sebenarnya, dimana masih banyak pula komponen KHL yang belum masuk ke dalam standar penghitungan KHL selama ini.
Selain itu, buaian upah layak bagi buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun juga mengabaikan fakta bahwa sistem kontrak dan outsourcing yang terjadi di banyak perusahaan justru akan lebih menjerat buruh untuk berada selamanya dalam standar upah minimum yang jauh dari layak.
Kedua),
dengan diserahkannya penentuan ‘upah layak’ pada tiap perusahaan, maka berarti upah layak bisa tidak ada sama sekali. Alasannya, karena perundingan di tiap perusahaan selama ini sangat lah ditentukan oleh keberadaan serikat buruh/pekerja di sebuah perusahaan. Sedangkan, pemerintah tahu dengan jelas bahwa mayoritas buruh masih belum sepenuhnya mendapatkan kebebasan berserikat, yang pastinya akan memperlemah pula upaya memperjuangkan kenaikan upah di setiap perusahaan.
Bahaya lain yang akan muncul bagi gerakan buruh dengan dimundurkannya peran serikat buruh yang memperjuangkan ‘upah layak’ di masing-masing perusahaan, adalah serikat buruh akan dapat berhenti menjadi media solidaritas buruh lintas perusahaan. Hal ini jelas bukan mengembalikan peran serikat buruh ke ‘khittah’ nya seperti yang dikatakan Hanif Dakhiri, melainkan mengebiri peran serikat buruh dan menumpulkan kekuatan solidaritas kaum buruh dalam perjuangannya menuju sejahtera.
Ketiga),
bila ditelusuri lebih jauh, jelas bahwa PP Pengupahan ini merupakan salah satu dari paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK dalam mengatasi krisis ekonomi dunia maupun Indonesia. Dengan alasan kondisi ekonomi, upah minimum yang layak digantikan dengan upah minimum yang tidak layak, dan upah layak dilemparkan begitu saja ke perundingan di masing-masing perusahaan, yang mana KHL-nya hanya akan ditinjau dalam 5 tahun sekali.
Tidak berpihaknya pemerintah kepada buruh semakin dibuktikan dengan berbarengnya kebijakan upah murah ini dengan keringanan-keringanan pajak bagi pemodal. Itu berarti bahwa pemerintah sedang mengorbankan hidup layak buruh untuk hidup layak para pemodal.
Namun demikian, kami menganggap upaya mencabut PP Pengupahan tidak dapat lagi dilakukan dengan metode-metode aksi biasa ke pusat-pusat kekuasaan. Harus ada upaya sistematis dan terorganisir dari kaum buruh untuk melakukan gerakannya ke bentuk yang paling ampuh, yakni Perlawanan Umum dipusat - pusat industry dan melumpuhkannya.
Walaupun demikian, kami menyadari pula bahwa bentuk perlawanan tersebut juga tidak dapat dilakukan dengan cara-cara yang sama dengan mogok-mogok sebelumnya, dimana pemodal tidak begitu merasakan kerugiannya dari mogok tersebut.
Menyadari hal-hal diatas, maka kami dari Komite Persatuan Rakyat dengan ini terus menyatakan penolakan dan perlawanan kami terhadap PP Pengupahan yang akan menyengsarakan dan melemahkan kaum buruh.
Dan untuk itu kami juga menyerukan kepada kaum buruh dan rakyat dimana pun berada untuk :
Melakukan PERLAWANAN UMUM BURUH INDONESIA pada 10 November 2015 :
1). Hadir Bekerja Dan Mengentikan / Stop Produksi pada 10 November 2015 ;
2). Keluar dari Pabrik / tempat - tempat kerja dan ramai - ramai turun ke jalan – jalan di daerah, kota / kabupaten, melumpuhkan pusat - pusat perekonomian ;
3). Terus dan Lanjutkan Perlawanan Ini Hingga PP No.78 / 2015 Tentang pengupahan DI CABUT !
Menuju PERLAWANAN UMUM BURUH INDONESIA Pada : 10 November 2015, kita harus ;
1). Galang terus partisipasi seluruh buruh khususnya buruh kontrak dan outsorcing serta buruh yang belum berserikat dalam gerakan pembatalan PP Pengupahan tersebut, karena beban terberat dari PP Pengupahan akan berada di pundak buruh kontrak dan outsorcing yang belum berserikat.
2). Bangun komite-komite persatuan perlawanan di tingkat kawasan industri dan kota untuk mewadahi partisipasi perlawanan kaum buruh dan rakyat kedalam gerakan bersama, sekaligus sebagai langkah persiapan menuju PERLAWANAN UMUM.
3). Lakukan pertemuan atau rapat - rapat bersama atau rapat persatuan antar pekerja, antar pabrik di masing - masing kawasan atau daerahnya ;
4). Lakukan Rapat - rapat Akbar persatuan antar pekerja, antar pabrik di masing - masing kawasan atau daerahnya ;
5). Lakukan aksi - aksi, ajakan bersama antar pekerja, antar pabrik di masing - masing kawasan atau daerahnya, penyebaran berita perlawanan umum ini, melalui distribusi selebaran, pemampangan spanduk perlawanan umum, kumandangkan melalui semua ruang dan media untuk menyebarluaskan ke semua penjuru dimana kaum buruh berada ;
Salam Persatuan Perlawanan Kaum Buruh Indonesia,
Jakarta, 01 November 2015
Tertanda,
KOMITE PERSATUAN RAKYAT - BATALKAN PP NO.78 / 2015 TENTANG PENGUPAHAN
• Sekretaris Nasional - DPN : Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN )
• Ketua Umum - DPP : Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh ( GSPB )
• Presiden - DPP : Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ( PPMI )
• Presiden - DPP : Federasi Serikat Pekerja Aneka Industri Indonesia
( FSPASI )
• Pimpinan Kota / Cabang : Federasi Serikat Pekerja - Percetakan Penerbitan Media Informasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia ( FSP PPMI SPSI )
• Koordinator Nasional - Gerakan Bersama Buruh / Pekerja BUMN ( GEBER BUMN )
• Presiden - DPP : Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
• Ketua - DPP : Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan ( F SEDAR )
• Ketua Umum - DPP : Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia ( F SBDSI - Tapal Batas )
• Ketua Umum - DPN : Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia ( SPRI )
• Koordinator Nasional : Sentra Gerakan Muda Kerakyatan ( SGMK )
• Sekretaris Presidium : Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia ( PPRI )
• Koordinator : Solidaritas. Net ( SolNet )
• Lembaga Bantuan Hukum - Jakarta ( LBH Jakarta )
• Pimpinan Nasional : Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebasan Nasional ( PEMBEBASAN )
• Sekretaris Jenderal - Komite Sentral : Kongres Politik Organisasi - Perjuangan Rakyat Pekerja ( KPO PRP )
• Ketua Umum - Pengurus Nasional : Partai Pembebasan Rakyat ( PPR )


Minggu, 30 Agustus 2015

UU Pilkada, Demokrasi Elit dan Demokrasi Rakyat

UU Pilkada, Demokrasi Elit dan Demokrasi Rakyat

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang termuat didalam UU Pilkada, walau sudah diketuk palu oleh DPR, telah pula ‘dibekukan’ presiden lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu). Perppu ini masih akan dibahas dalam paripurna DPR Januari mendatang. Seperti sedang beratraksi, presiden yang mengeluarkan Perppu juga adalah presiden yang mengajukan RUU Pilkada tersebut kepada DPR, dimana fraksi partainya di parlemen justru menghindar (walk-out). Dalam membahas RUU tersebut, demokrasi ditunjukkan para elit dengan hukum loby dan voting, dimana rakyat (yang terkena dampak kebijakan tersebut) justru tidak dilibatkan oleh mereka-mereka yang mengaku ‘mewakili rakyat’.
Namun UU Pilkada tidak berhenti sebagai sebuah dampak pada (ketiadaan) hak rakyat dalam memilih calon pemimpin daerahnya. Jika demokrasi juga berarti pertarungan kepentingan dan pemikiran golongan-golongan masyarakat, maka UU Pilkada bukan hanya masalah memilih kepala daerah secara langsung atau tidak, tetapi juga masalah pemikiran dan kepentingan yang berada dibalik pengesahan UU tersebut.
Partai-partai koalisi merah putih yang mendukung UU ini membawa beberapa alasan pemikiran, seperti penghematan biaya (demokrasi), potensi konflik, politik uang, sampai yang paling mendasar, yakni tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Jurus pamungkas yang pernah dikutip koalisi merah-putih dalam membahas masalah ini adalah Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.
Nampaknya elit politik di pojok merah putih begitu senang menemukan kata ‘perwakilan’ dalam pancasila. Demokrasi (dalam pancasila) menjadi dianggap tidak langsung berhubungan dengan rakyat, melainkan harus diwakilkan oleh partai-partai mereka. Namun apakah ‘perwakilan’ yang dimaksud dalam pancasila sama dengan apa yang dijadikan landasan oleh koalisi merah-putih, atau hanya akal-akalan? Kita tunda dulu menjawabnya untuk sedikit menengok capaian demokrasi di Indonesia pasca reformasi.
Pengecilan dan Pengerdilan Demokrasi
Sejak menumbangkan rejim diktator orde baru, demokrasi yang didapatkan rakyat masih lah sangat terbatas. Dalam politik, selain dibatasi secara ideologi (pemikiran), demokrasi masih pula diselubungi para ‘pembajak demokrasi’ yang mewujud didalam partai-partai pemodal dan sistem politik yang mereka buat untuk terus memaksa ‘mewakili rakyat’. Partai-partai pemodal terus mengecilkan ruang demokrasi bagi rakyat dan ruang bagi kehadiran partai-partai alternatif yang dibangun oleh rakyat sendiri, agar ruang bagi rakyat dalam politik hanyalah melalui partai-partai yang telah mereka bangun. Ini alasan utama dari lahirnya UU Partai Politik dan UU Pemilu yang mempersulit kelahiran partai dan ideologi-politik alternatif dari rakyat untuk ikut serta dalam Pemilu. Hal ini telah membuat demokrasi politik terbatasi secara finansial pada golongan-golongan yang memiliki kemampuan finansial (modal). Dan saat itu, hampir seluruh partai-partai di parlemen menyepakati UU tersebut, termasuk juga yang hari ini menolak UU Pilkada atas nama demokrasi.
Partai-partai politik (yang ada di parlemen) kemudian berperan menjadi perusahaan-perusahaan politik yang mencari keuntungan dari penyelenggaraan negara yang bertugas memfasilitasi kepentingan para pemodal. Dalam skema ini, demokrasi lebih dipahami sebagai aliansi (permanen) antara pengusaha dan pejabat–yang mana sering pula bertukar peran, dimana rakyat hanya diperankan sebagai stempel politik partai-partai pemodal dalam menjalin aliansi permanennya.
Karakter demokrasi elit oleh partai-partai pemodal ini telah menyebabkan konsep ‘keterwakilan’ berhenti sebagai artifisial tanpa substansi, alias perwakilan yang kerdil. Calon legislatif maupun eksekutif dapat berjanji apapun tentang visi-misi dan program kepada konstituen/pemilih, namun sang calon tidak terikat apapun dengan konstituennya saat terpilih. Rakyat tidak memiliki hak kontrol maupun hak memberhentikan para pemimpin dan wakilnya. Itulah salah satu alasan mengapa sistem demokrasi yang dikuasai elit pemodal (baca: demokrasi elit) telah banyak menghasilkan penipu-penipu rakyat.
Dalam kondisi demokrasi (ditangan pemodal) yang mengeluarkan banyak tipuan, partisipasi rakyat yang semakin meluas adalah keharusan dalam menegakkan kedaulatan rakyat. Sehingga sebenarnya, rakyat bukan hanya butuh dan berhak memilih langsung pemimpin serta wakilnya, tetapi juga butuh mengetahui langsung ide dan program politik wakil dan pemimpinnya secara terbuka, sekaligus butuh mengontrol dan memberhentikan langsung para pemimpin dan wakilnya. Tanpa itu, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat pun belum dapat menegakkan demokrasi dalam makna yang sejati, yakni partisipasi aktif rakyat dalam mengelola negara.
Namun bukan hanya dalam politik pemilu demokrasi dikerdilkan pada formalisme perwakilan. Dalam sosial-budaya, ruang-ruang berorganisasi, berpendapat dan berekspresi pun mulai diperkecil lagi sejak disahkannya UU Ormas, UU ITE atau peraturan-peraturan daerah lain yang mengekang kebebasan. Sedangkan disisi yang lain, UU tentang kebebasan berserikat yang berlaku sejak tahun 2000 malah masih selalu mendapat hambatan dari negara sendir. Hingga justru para pejuang-pejuang rakyat lah yang banyak dikriminalisasi atas perampasan hak dan pelanggaran hukum yang dilakukan para penguasa modal.
Semua perkembangan itu menunjukkan demokrasi yang ada pada rakyat masih lah kecil dan kerdil. Rakyat belum berdaulat menentukan apa yang dibutuhkan dan dikehendakinya dalam negara. Namun bukannya mendorong maju demokrasi agar rakyat kian maju dalam berpartisipasi mengelola negara, para pemodal (melalui partai-partainya) justru terus-menerus memperkecil dan mengerdilkan partisipasi rakyat, yang pada akhirnya menjauhkan demokrasi itu sendiri dari rakyat. Demokrasi yang sedikit dan terbatas masih ingin dipreteli, dan kali ini mengatasnamakan ‘kembali ke Pancasila dan UUD 1945’. Inilah arti dari pengesahan UU Pilkada yang terjadi beberapa waktu yang lalu, walaupun beberapa sayap partai pemodal masih ‘mencari muka’ atas pengkerdilan demokrasi ini.
Akal-Akalan Elit Pemodal
Alasan mendasar yang dibawa pojok merah putih, yakni Pancasila dan UUD 45, adalah juga alasan yang sangat kerdil dan semata-mata dipakai untuk menutupi kecemasannya pada peningkatan kapasitas kesadaran rakyat dalam berpolitik. Mereka menggarisbawahi kata ‘perwakilan’ namun gagal mengerti arti kata ‘wakil’ secara mendasar, yang setidaknya mensyaratkan kedudukan lebih tinggi rakyat (‘yang diwakili’) dari DPR (yang ‘mewakili’). Seorang pengacara yang memegang surat kuasa saja dapat dikontrol langsung oleh pemberi kuasa atas tugas-tugasnya dan dapat diberhentikan kapanpun. Tapi oleh karakter demokrasi elit, tidak demikian yang terjadi pada ‘perwakilan rakyat’. Tapi mari kita juga menelisik alasan lain yang dibawa pojok merah putih untuk lebih mengenal akal-akalannya.
Pertama soal penghematan biaya. Rakyat sebenarnya tidak pernah menghendaki (bahkan mengetahui) demokrasi berbiaya mahal. Bahkan sebenarnya, perkembangan teknologi juga sudah dapat digunakan untuk menghemat segala macam bentuk-bentuk pemilihan. Tetapi, justru partai-partai yang ada di parlemen lah yang terus-menerus meningkatkan biaya setiap pemilu seperti yang dilakukannya ketika meminta ‘biaya saksi’ dari anggaran negara dalam pemilu yang lalu. Ini dilakukan tanpa suatu usaha meminimalisasi biaya pemilu dengan pemaksimalan penggunaan teknologi. Alasan ini berakhir fatal, karena mereka menjadi pura-pura bingung apa itu menghemat biaya dan apa itu mengurangi demokrasi.
Kedua soal konflik horisontal. Rakyat pun sebenarnya tidak pernah menghendaki konflik antar sesama rakyat yang memiliki nasib sama tertindasnya. Namun disini, partai-partai pemodal tiba-tiba berempati pada konflik horisontal yang terjadi. Padahal dari beberapa kasus konflik Pilkada, elit-elit dalam partai pemodal tersebut lah yang sering mengkondisikan konflik antara massa pendukung tanpa adanya pendidikan politik yang penting dalam menjelaskan program politiknya pada rakyat.
Ketiga soal politik uang. Alasan ini merupakan alasan paling jahat karena dua hal. Pertama, alasan ini secara langsung maupun tidak langsung memosisikan rakyat sebagai pihak yang bersalah atas politik uang. Dalam salah satu argumentasinya, mereka menilai bahwa biaya politik yang tinggi untuk menjadi kepala daerah adalah akibat dari semakin komersialnya rakyat dalam berpolitik. Hal ini kemudian dianggap sebagai penyebab dari maraknya korupsi kepala daerah. Padahal seperti diurai diatas, komersialisasi politik justru dilahirkan pertama kali oleh partai-partai mereka yang bertindak sebagai perusahaan politik. Partai-partai pemodal lah yang mulai ‘mengajari’ rakyat untuk mengenal politik dari sudut pendekatan ‘amplop’ dan ‘makan siang’. Lagipula, kalau saja alasan ini benar tulus, partai manakah yang sudah memberikan aturan dan mendisplinkan anggotanya dalam penggunaan ‘politik uang’? Tidak ada.
Kedua, solusi pemilihan melalui DPRD juga tidak sama sekali mengondisikan terhapusnya politik uang. Jika rahim kelahiran ‘politik uang’ justru berada di partai-partai pemodal, maka hak eksklusif partai atas pemilihan justru memperhebat potensi politik uang bukan hanya di masa sebelum pemilihan, tetapi memperpanjangnya hingga masa setelah pemilihan dalam bentuk bagi-bagi jatah dan proyek. Oleh karenanya, alasan ini lebih merupakan cara partai-partai pemodal untuk mencuci tangan sekaligus menutupi praktek politik uang dari mata rakyat.
Hal tersebut ikut membongkar watak elit politik yang mana sering diargumentasikan oleh ‘wakil-wakil rakyat’ dalam berbagai kesempatan. Marzuki Ali (Demokrat) contohnya, dalam menanggapi kelahiran UU MD3, menganggap UU ini dibutuhkan untuk ‘menjaga marwah DPR’ di mata rakyat. Dalam logika perwakilan pemodal semacam Marzuki Ali, kebusukan lembaga negara bukannya disikapi dengan membuat perubahan-perubahan dalam meninggikan partisipasi rakyat, melainkan menutupi kebusukan itu untuk mengelabui rakyat.
Dari kesemua alasan itu dapat kita ketahui, pojok merah putih tidak menginginkan rakyat sadar pada peran politiknya terhadap demokrasi. Rakyat bagi mereka adalah mahluk bodoh yang tidak siap berdemokrasi, dan demokrasi bagi mereka harus lah demokrasi yang dikontrol dari atas/elit; demokrasi seadanya. Dalam realita demokrasi yang demikian, partisipasi rakyat tidak boleh lebih dari sekedar ‘pemanis’ dan pelengkap legitimasi. Tidak heran jika mereka menyebut DPRD sebagai wakil rakyat yang sudah merupakan representasi dari kehendak rakyat, dan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak mengurangi substansi demokrasi.
Alasan-alasan yang dikeluarkan pojok merah putih sekaligus mengingatkan kita pada orde baru yang seringkali mengumandangkan ‘demokrasi pancasila’ untuk mengaburkan hak-hak politik bagi rakyat. Dahulu, Soeharto juga pernah berargumentasi tentang ‘menjalankan pancasila dan UUD 45 dengan konsekuen’ pada saat ingin melengserkan Soekarno (yang dinilai menyelewengkannya). Sekarang, alasan tersebut kembali dipakai untuk mengebiri hak-hak rakyat dalam demokrasi.
Namun yang seperti kita tahu dari catatan sejarah, ‘Indonesia Hebat’ juga tidak lebih hebat dari rivalnya dalam memandang demokrasi. Partai-partai yang menolak UU Pilkada di parlemen (seperti PDIP atau PKB) adalah juga partai yang menyetujui mayoritas UU yang mengurangi demokrasi bagi rakyat–seperti misalnya UU Ormas dan UU Partai politik. Artinya, mereka juga merupakan pihak yang tidak menghendaki demokrasi yang lebih besar bagi rakyat. Mereka hanya melihat UU Pilkada dari sudut kepentingan partainya dalam mendominasi kebijakan-kebijakan negara yang sekaligus akan memperbanyak pundi-pundi (faksi) mereka secara ekonomi.
Dalam arti, mereka tidak pernah benar-benar paham arti demokrasi bagi rakyat, karena mereka dididik dalam sekolah politik partai-partai pemodal yang selalu takut ketika rakyat semakin cerdas untuk mengetahui kebijakan dan ilusi yang mereka bangun dalam mempertahankan sistem penindasan.
Demokrasi Rakyat
Maka berbicara demokrasi kita perlu lebih lengkap. Demokrasi yang pada awalnya dipakai kelas pemodal untuk berhadapan dengan kelas feodal/kerajaan (yang menguasai tanah) berakhir pada ketidakkonsistenan kelas pemodal sendiri pada demokrasi. Kelas pemodal menolak pemusatan kekuasaan pada satu orang secara absolut, tetapi mereka juga menolak jika kekuasaan dipegang oleh terlalu banyak orang (rakyat). Jika pun kekuasaan pada banyak orang diberikan (dalam contoh pemilu), kekuasaan banyak orang itu terbatas hanya pada memilih sosok dan program yang hampir-hampir sama tidak menjawabnya, yang pula tidak menempatkan rakyat sebagai subjek perubahan.
Dalam setiap kemunculan kesadaran kelas dan perjuangannya, pemodal dapat lebih konservatif pada demokrasi yang semakin mendekat pada rakyat, dan yang semakin digunakan secara langsung oleh rakyat. Itu mendorong mereka untuk lebih sering menggunakan aparatus negara untuk menghambat partisipasi langsung rakyat lewat aksi-aksi, dan juga memilih menggandeng tangan ‘sisa-sisa feodal’ yang dari awal sudah ketakutan pada demokrasi. Alasannya sama, mereka takut pada kekuatan rakyat yang sadar atas ketertindasannya.
Ketakutan itu diperoleh kelas pemodal dari sistem kapitalisme sendiri. Kelas pemodal tahu benar bahwa demokrasi sejati merupakan hal yang mustahil terjadi dalam kapitalisme. Karena mereka tahu, keberlangsungannya sebagai kelas hanya dapat eksis saat kelas buruh dan rakyat pekerja dapat terus ditindas. Dalam artian, mereka tahu, jika pada perusahaan diterapkan demokrasi untuk menentukan proses produksi, upah, jam kerja, dan sebagainya, mereka tidak akan mampu mengakumulasi modalnya. Dengan demikian, ketakutan pemodal juga ditentukan oleh pemilikan dan penguasaan mereka atas alat-alat produksi sosial (bagi kebutuhan orang banyak), yang mana mengakibatkan pemusatan kekuasaan pula pada mereka yang memiliki akses lebih banyak terhadap modal. Ini kecacatan demokrasi dibawah kekuasaan kelas pemodal. Sehingga, demokrasi bagi para elit pemodal hanyalah sebatas pemilihan, loby, dan produk kebijakan yang menguntungkan segelintir orang, termasuk diri mereka sendiri. Maka tak heran demokrasi pemodal akan selalu mengarah pada oligarki.
Demokrasi rakyat tentu bukan hanya persoalan memilih wakil dan pemimpin secara langsung atau tidak, tanpa syarat-syarat lainnya. Lebih jauh dari itu, demokrasi yang menjadikan rakyat bersama organisasi-organisasinya, sebagai negara bagi dirinya sendiri, dan negara bagi masyarakat yang menempatkannya sejajar satu sama lain. Tidak ada jarak antara negara dan rakyat, karena negara tidak lagi berfungsi sebagai mesin penindas kelas pemodal terhadap kelas buruh dan rakyat pekerja.
Tentu saja untuk mewujudkannya, pemilikan atas alat-alat produksi harus pula diubah menjadi demokratis, yakni menjadi milik sosial/bersama. Ini syarat dasar bagi penyelenggaraan demokrasi yang sejati; demokrasi rakyat, dimana setiap manusia mampu mengembangkan dirinya secara penuh dan sejajar dengan manusia lainnya dalam menggunakan dan mencapai demokrasi. Tidak ada jalan tengah bagi pembangunan demokrasi yang sejati selain mengubah kepemilikan alat produksi sebagai basis munculnya kelas-kelas sosial dan ketimpangan mengakses demokrasi. Walaupun disana-sini kelas pemodal sering membuat lembaga-lembaga yang seakan-akan demokratis bagi rakyat pekerja (semisal Dewan Pengupahan), itu tidak membuat mereka berhenti memaksakan kehendaknya dengan berbagai cara, seperti pembatasan nilai KHL, penangguhan upah, dan sebagainya. Ini membuat demokrasi yang berada dalam kekuasaan pemodal, yakni demokrasi pemodal, adalah palsu dan menipu—walau tetap dapat berguna bagi pembangunan perjuangan kelas.
Pada titik ini, setiap jenis partisipasi langsung rakyat dapat berguna pula bagi proyeksi demokrasi yang sejati. Namun hal itu sangat bergantung pada bagaimana meletakkan partisipasi langsung pada basis program dan tujuan yang jelas, yang memungkinkan bertumbuh-kembangnya demokrasi ke tingkat yang paling sejati. Dan itu bukan persoalan memilih atau tidak memilih dalam setiap pemilihan/pemilu, akan tetapi partisipasi langsung dan terus-menerus dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan mendasar rakyat pekerja sampai pada penghancuran kapitalisme sebagai syarat demokrasi rakyat.
Dalam arti, partisipasi langsung dalam memilih wakil dan pemimpin (dalam kapitalisme) hanya akan berguna selama ada partisipasi langsung pula dalam mengkritik, mengontrol dan mengevaluasinya; selama rakyat mampu menambah kesadarannya untuk menilai dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan (kelas) nya; dan selama rakyat terus mengorganisasikan kekuatan politik kelasnya. Mempertahankan pemilihan langsung oleh karenanya terhubung erat dengan tugas meningkatkan partisipasi langsung rakyat dalam membongkar semua janji dan kedok elit pemodal beserta demokrasinya yang terbatas.
Maka demikian, dliuar UU Pilkada yang mengecilkan dan mengerdilkan partisipasi rakyat, demokrasi memang harus semakin sering direbut oleh rakyat secara langsung. Perlawanan-perlawanan langsung terhadap pembatasan demokrasi semakin diperlukan kedepannya, mengingat persebaran unsur anti-demokrasi juga tidak terbatas pada aparatus negara, tetapi juga pada rakyat yang digunakan oleh kepentingan-kepentingan modal. Namun untuk merebutnya utuh, aksi-aksi dan perlawanan sporadis saja tidak cukup. Perubahan aturan dibawah kekuasaan pemodal lebih tidak cukup. Secarik kertas tidak akan dapat berbuat apa-apa terhadap aparatus negara yang dikendalikan modal. Satu-satunya cara yang mencukupi adalah membangun dan memperbesar alat politik yang berkehendak mewujudkan demokrasi rakyat; demokrasi yang menempatkan kaum buruh dan rakyat sebagai pemegang kuasa negara.
Tugas itu semakin didorong kedepan setelah Pancasila dan UUD 45 kembali ditafsirkan (elit pemodal) sebagai pembatas demokrasi bagi rakyat.

Sumber : Arah Juang Mika Darmawan, Kontributor Arah Juang dan Anggota KPO PRP
Tulisan ini sebelumnya dimuat di Koran Arah Juang Edisi III November 2014.

Sabtu, 29 Agustus 2015

KPO PRP : Partai Alternatif Harus Percaya Pada Kekuatan Massa Bukan Elit

KPO PRP : Partai Alternatif Harus Percaya Pada Kekuatan Massa Bukan Elit

Awalnya kita tentu harus menyambut baik seruan beberapa organisasi serikat buruh menjelang May Day 2015 lalu untuk mendirikan partai politik. Selain baru pernah terjadi dalam sejarah gerakan buruh sejak reformasi, namun juga karena semakin gagalnya partai-partai yang sekarang ada dalam membangun perubahan sejati bagi rakyat. Kita sudah cukup tahu siapa saja pendiri dan pemimpin partai-partai politik yang sekarang sedang menyusun kekuasaan negara. Seluruhnya adalah para pemodal, mewakili kepentingan modal, bukan kaum buruh yang mewakili kepentingan buruh dan rakyat. Organisasi-organisasi yang menyerukan saat itu kemudian membangun aliansi bernama GBI.
Setelah sebelumnya sebagian organisasi dalam GBI mendukung Jokowi dan sebagiannya lagi mendukung Prabowo dalam Pemilu 2014 lalu, seruan membangun partai dapat berarti belajar dari kesalahan “menjadikan kekuatan besar kelas buruh sebagai mainan” ditangan para pemodal. Perubahan memang tidak bisa disandarkan pada partai-partai dan elit pemodal itu, atau pada ‘perwakilan buruh’ yang telah berada dalam rejim atau partai-partai pemodal. Itu mengapa dalam Pemilu 2014 lalu, sebagian gerakan (yang tergabung dalam Komite Politik Alternatif) telah menyerukan pembangunan partai alternatif. Itu juga alasan mengapa seruan membangun partai (oleh GBI) juga perlu disambut bagi semangat kaum buruh menegakkan kekuatan dan kemandirian politiknya sebagai sebuah kelas bersama rakyat.
Namun saat May Day berlangsung, usaha memandirikan politik kaum buruh dalam deklarasi “komitmen membangun partai” langsung mendapat ganjalan. Di depan Istana, tempat dimana deklarasi GBI dibacakan, organisasi yang menyerukan pembangunan partai justru (masih) memberi ruang kepada perwakilan pemerintah untuk mengilusi massa agar percaya pada pemerintah. Sedangkan di GBK, (faksi) elit pemodal lain yang mewakili DPR juga diundang hadir dan berpidato untuk mempercayai mereka sebagai ‘perwakilan’ yang berpihak pada buruh. Siapa yang berpikiran maju tentu sudah tahu apa yang dikatakan elit-elit partai pemodal itu adalah omong-kosong.
Dalam prosesnya, bukan langkah maju yang dicapai dengan mendiskusikan dan merumuskan syarat-syarat menjadi alternatif, justru diangkatnya Andi Gani-KSPSI (yang merupakan salah satu unsur GBI) menjadi Komisaris BUMN PT Pembangunan Perumahan. Kita tahu, posisi direksi atau komisaris BUMN adalah posisi (politik) yang terhubung langsung dengan kepentingan rejim berkuasa sekarang ini yang sedang bekerja menindas buruh. Sehingga bukannya memandirikan, gerakan buruh justru sedang menjadikan dirinya rahim dari kelahiran agen-agen pemodal didalam gerakan buruh itu sendiri. Dengan masih terkontaminasinya (kepentingan) para pimpinan serikat buruh dengan (kepentingan) partai dan elit-elit pemodal yang ada, kemandirian politik dari aliansi (GBI) yang hendak membangun partai justru tidak terlihat sama sekali.
Pada saat yang sama, GBI terlihat tidak efektif melakukan pekerjaan-pekerjaan politik bersamanya dengan ‘mendemokratiskan’ pembangunan partai dari kalangan anggota maupun massa buruh dan rakyat. Energi membangun partai masih hanya terlokalisir di kalangan pimpinan nasional. Demikian juga belum ada upaya yang serius untuk mendorong dan menangkap pandangan massa (anggota), lalu menghubungkannya dengan pembangunan gerakan dari berbagai serangan para pemodal.
Dalam kondisi itu, kampanye membangun partai malah disambut dengan dua nada yang sama kelirunya. Diantara pengurus atau perangkat serikat, membangun partai dan berpolitik justru (ingin) dipisahkan dari pembangunan gerakan massa. Mulai muncul suara sumbang bahwa jika ingin membangun partai dan berpolitik, maka kasus-kasus basis (PUK/PTP) yang membutuhkan suatu gerakan tidak perlu terlalu dipikirkan, melainkan fokus pada upaya mencalonkan tokoh-tokoh buruh, dan memenangkan rakyat dengan memperlihatkan wajah ramah dan ‘non-gerakan’ kepada rakyat. Hal ini (telah) menyebabkan satu per satu serikat buruh tingkat basis/perusahaan mulai dilucuti tanpa perlawanan yang maksimal dari serikat buruh. Dalam nada yang lain, anggota serikat buruh yang kasusnya terbengkalai mulai ragu pada rencana membangun partai sebagai rencana yang tidak berhubungan langsung dengan nasibnya.
Di satu sisi ingin menjadikannya pengganti gerakan massa, di sisi lain justru keraguan pada rencana membangun partai yang tidak berhubungan dengan persoalan buruh dan rakyat. Demikian kita mengatakan, satu langkah tepat (dalam seruan) belum cukup menentukan dua-tiga langkah tepat berikutnya.
Menemukan (kembali) Alasan Membangun Partai 
Dari perkembangan diatas, kaum buruh harus memulai lagi dari pertanyaan awal: mengapa kaum buruh dan rakyat harus membangun partai politik?
Sudah menjadi kenyataan umum saat buruh dan rakyat berjuang menuntut hak-haknya, perjuangan tersebut mau tidak mau dan suka tidak suka pasti berhadapan dengan tembok negara. Negara lah, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun aparatus kekerasannya (TNI/Polri), yang pada akhirnya menghambat tercapainya tuntutan buruh dan rakyat. Mungkin disini bukan waktu yang tepat untuk membeberkan kasus-kasus pemiskinan rakyat oleh negara, atau kasus-kasus gerakan rakyat yang direpresi oleh negara. Namun kita masih dapat melihat hasilnya: kemiskinan masih terus meluas, dan kebebasan semakin terbatas.
Jika ditarik lebih mendasar, pemiskinan sekaligus hambatan terhadap tuntutan buruh dan rakyat hanya cermin dari golongan kelas mana yang menguasai negara saat ini, yang kepentingannya berbeda dari kepentingan buruh dan rakyat banyak, yakni golongan kelas pemodal. Perbedaan kepentingan itu dapat dicontohkan dalam lingkup sebuah perusahaan. Pengusaha selalu berorientasi pada keuntungan yang sebesar-besarnya dan biaya produksi yang sekecil-kecilnya, untuk bersaing sesama mereka dan bagi perluasan modal mereka. Sedangkan kaum buruh sebagai salah satu ‘biaya produksi’ bagi pengusaha, walaupun dipaksa terus bersaing sesama buruh, selalu membutuhkan hidup yang lebih sejahtera dan manusiawi. Pertentangan mendasar ini yang menyebabkan mengapa pemodal selalu membutuhkan (penguasaan) negara untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan ‘pemaksa’ bagi kepentingan mereka. Dengan alasan yang sama pula kaum buruh membutuhkan penguasaan negara bagi kepentingannya.
Alasan ini bertambah karena pengalaman selama 17 tahun reformasi, partai-partai yang dibangun para pemodal telah silih-berganti gagal meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Oleh karenanya, kesimpulan melakukan perjuangan politik membentuk partai (harus) berangkat dari kesadaran bahwa negara hanya akan berpihak pada buruh dan rakyat saat buruh dan rakyat sendiri lah yang berkuasa.
Namun apa dan bagaimana yang disebut berkuasa serta (program) apa yang akan dijalankan saat berkuasa? Bukan kah pimpinan serikat buruh dapat jadi perwakilan buruh melalui partai-partai pemodal yang ada atau duduk di salah satu jabatan pemerintahan sehingga dapat dikatakan ‘berkuasa’? Seperti dikatakan diatas, ketika tugas politik gerakan buruh hanya menjadi saluran untuk memasukkan pimpinan serikat buruh kedalam rejim (atau partai pemodal) yang pada dasarnya juga menindas buruh, itu bukan lah kekuasaan kaum buruh. Melainkan gerakan buruh yang melahirkan penindas-penindas baru dari kalangannya sendiri, dan sekaligus melahirkan ‘agen-agen pemodal’di dalam gerakan buruh itu sendiri.
Lalu, jika salah satu langkahnya adalah membangun partai politik untuk menggalang dukungan rakyat mayoritas bagi perubahan sistem dan kebijakan, bukankah sudah banyak partai-partai yang (di mata rakyat) hanya ingin sekedar berkuasa dengan menggalang dukungan rakyat? Bukankah sudah banyak pula yang berjanji tentang program-program kesejahteraan yang tidak pernah terwujud? Lantas, bagaimana cara rakyat membedakan partai yang dibangun buruh dan rakyat dengan partai-partai pemodal? Bagaimana membedakan partai tersebut dengan partai-partai baru seperti Perindo yang dibangun Harytanoe atau Partai Solidaritas Indonesia yang dibangun Grace Natalie?
Pada titik itulah kita meletakkan makna ‘alternatif’ dari partai yang akan dibangun. Agar kalangan gerakan (sebagai unsur pembangun) dan rakyat pada umumnya tidak memandang partai tersebut sama dengan partai-partai yang ada, maka partai tersebut harus sanggup menjadi ‘alternatif’ yang ‘berbeda’ dan ‘menandingi’ partai-partai pemodal yang sudah lama ada maupun yang baru. Untuk kepentingan itu, partai alternatif membutuhkan garis-garis politik ‘alternatif’ pula sejak dalam pembangunannya.
politik-alternatif-bangun-partai-rakyatGaris Alternatif
Dalam membangun garis politik alternatif, sekedar “membangun partai politik” saja masih jauh dari cukup. Bahkan jika mengacu pada pengalaman dunia, sudah banyak pula contoh-contoh negara yang dipimpin oleh partai-partai buruh, namun pada kenyataannya justru mengabdi pada pemodal melalui kebijakan-kebijakannya. Ini perlu digarisbawahi kaum buruh dalam membangun partai.
Sehingga, ketika kita ingin membuat sebuah garis alternatif sebagai landasan partai alternatif, garis pertama ialah posisinya yang tegas pada partai dan elit-elit pemodal yang ada. Dalam arti, posisi kemandiriannya sebagai satu kesatuan kelas bersama rakyat. Bahkan satu helai benang pun kerjasama yang masih tersambung dengan rejim dan partai-partai pemodal tersebut, baik langsung maupun melalui tokoh-tokohnya, merupakan pelemahan fondasi alternatif dari partai yang hendak dibangun. Kalaupun dalam perjalanannya sebagian (faksi) elit pemodal mungkin saja mendukung pembangunan partai serta tujuan-tujuan sementara kaum buruh dan rakyat, mereka tetap bukanlah bagian dari partai alternatif yang dibangun karena perbedaan kepentingan mendasarnya.
Garis alternatif kedua ialah garis partisipasi massa. Garis ini lebih dari sekedar kebebasan berpendapat, melainkan partisipasi massa (anggota) untuk ikut memutuskan jalannya peristiwa. Lewat garis ini, setiap pimpinan serikat buruh tidak bisa begitu saja mewakili pikiran-pikiran politik anggotanya, apalagi jika menggantikannya dengan instruksi-instruksi ala serikat buruh. Demikian anggota serikat buruh yang ingin membangun partai pun tidak dapat hanya menunggu pimpinan mereka mengarahkannya. Melainkan harus memulainya dengan diskusi-diskusi lintas pabrik dan serikat untuk merumuskan program dari partai yang dibangun.
Pembentukan partainya buruh dan rakyat bukanlah seperti pembentukan partai-partai pemodal layaknya Perindo, Nasdem atau Gerindra, yang ditentukan oleh satu dua orang dari A sampai Z, lalu seluruh jajaran anggota mengikutinya seperti paduan suara. Justru sebaliknya, dengan tidak adanya pemodal (yang lebih berkuasa), maka setiap organisasi, pengurus basis dan anggota yang sepakat membangun partai, berhak untuk menentukan partai seperti apa yang dimaksud.
Dengan garis ini, alasan-alasan (palsu) untuk masih mengikat diri pada elit pemodal dapat langsung dijawab dengan kekuatan massa. Tapi yang terutama dan mendesak, garis partisipasi massa harus menghubungkan upaya membangun partai dengan gerakan massa itu sendiri. Masalah-masalah mendesak yang dihadapi gerakan buruh dan rakyat saat ini penting untuk dijawab. Penurunan gerakan buruh yang pada kenyataannya ikut melemahkan kapasitas kaum buruh membangun partai perlu kembali diangkat. Namun di saat yang sama, mulai pula memformulasikan tuntutan-tuntutan massa kedalam program-program politik yang akan diusung.
Demikian garis kedua akan memperkuat pula garis ketiga, yakni garis program alternatif. Jika partai didirikan memang untuk menjawab masalah-masalah buruh dan rakyat, maka pimpinan serikat buruh memang tidak seharusnya menghindar dari masalah-masalah yang langsung dihadapi buruh/rakyat dengan alasan ingin berpolitik. Ini merupakan pandangan yang keliru. Setiap masalah buruh dan rakyat justru adalah masalah politik itu sendiri. Sebelum mampu berkuasa (sebagai kelas), setiap keresahan dan penindasan rakyat justru harus semakin didekati bagi kemajuannya menjadi perjuangan politik. Dalam arti ini pula, semua masalah rakyat harus mampu diberikan solusinya oleh partai yang dibangun.
Program partai tentu akan memperjelas kemana arah perubahan sedang dituju, sekaligus penanda yang mempermudah rakyat untuk mengenali apakah partai memang mengabdi pada buruh dan rakyat, atau justru dipakai bagi kepentingan pemodal. Melalui kejelasan itu, partisipasi massa akan didorong melebihi ikatan kepada tokoh-tokoh seperti yang sering dilakukan partai pemodal dengan media-medianya.
Lalu apa program alternatif? Berbicara program, kaum buruh dan rakyat sangat keliru jika hanya membatasinya pada ‘sepuluh tuntutan’ atau ‘lima tuntutan’ yang sangat pragmatis dan terbatas, yang bahkan tidak menyelesaikan masalah rakyat, dan hanya mengalihkan dari satu bentuk masalah ke bentuk lainnya. Melainkan diformulasikan dari masalah-masalah nyata rakyat yang saling terhubung satu sama lain. Program itu setidaknya berasal dari dua platform besar dari yang sedang diperjuangkan rakyat saat ini, yakni demokrasi dan kesejahteraan. Namun dengan hanya mengangkatnya sebagai slogan masih jauh dari program alternatif. Semua partai pemodal bahkan juga mengisi program-programnya berdasar dua platform besar tersebut. Tetapi demokrasi yang seperti apa yang dimaksud? Kesejahteraan yang datang dari mana? Dalam pengertian ini, program alternatif harus dibangun sebagai program yang menyeluruh bagi rakyat.
Untuk menjawab dua pertanyaan program dengan ringkas, kita dapat mulai menjawabnya dengan demokrasi yang kerakyatan, dan kesejahteraan yang datang dari redistribusi kekayaan nasional. Demokrasi yang kerakyatan bermakna kebebasan bagi rakyat untuk mengembangkan organisasi dan kebudayaannya tanpa diskriminasi dan intimidasi, serta partisipasi rakyat untuk menentukan kebijakan-kebijakan negara. Sedangkan redistribusi kekayaan nasional akan mencakup setidaknya nasionalisasi aset-aset vital dan penerapan pajak progresif yang diabdikan bagi kesejahteraan rakyat.
Tentu program alternatif adalah yang paling penting untuk dirumuskan lebih tajam dan detail bagi upaya membangun partai. Namun dengan program diatas saja, partai yang dibangun diyakinkan sudah akan mampu menunjukkan ke-alternatif-annya diantara partai-partai pemodal yang tidak akan mampu mewujudkannya.
Percaya Pada Kekuatan Massa!
Indonesia sekarang ini dihuni oleh 250 juta penduduk, dimana masih sebagian kecilnya saja yang terorganisasi dalam organisasi-organisasi perjuangan. Sebagian kecilnya lagi adalah kaum yang sadar bahwa penindasan dan kemiskinan sangat mungkin dihapuskan. Namun perubahan ke arah itu tidak dapat dibuat hanya oleh kaum yang sekarang sadar saja, apalagi oleh pimpinan yang hanya mencari ‘jabatan’ dan jauh dari kesadaran pada hakikat kelasnya. Kaum buruh sadar kelas adalah yang paling bertanggungjawab membangun garis-garis alternatif diatas bagi rencana ‘membangun partai’.
Tanggung jawab itu dilakukan dengan kepercayaan pada kekuatan massa. Tapi itu tidak berarti pembangunan partai harus bergantung pada massa yang tidak menghendaki adanya partai yang memperjuangkan kelas buruh. Menunda pembangunan partai hanya karena mayoritas pimpinan serikat buruh dan kaum buruh ‘belum siap’ adalah kesalahan bagi ketidaksiapan politik kaum buruh selamanya. Karena bagaimanapun, politik bagi kelas buruh dan rakyat tertindas adalah keharusan dalam setiap kondisi.
Kini, kesalahan langkah pimpinan-pimpinan buruh dalam GBI untuk membangun garis alternatif perlu dikoreksi dengan tegas. Proses membangun partai tidak lagi dapat disandarkan pada konsolidasi pimpinan (yang belum membebaskan diri dari kontaminasi elit pemodal dan belum menunjukkan program alternatifnya). Oleh karenanya, setiap daerah, kota, kecamatan, kawasan industri, bahkan perusahaan, rencana ‘membangun partai’ perlu mewujudkan dirinya kedalam perjuangan-perjuangan massa bagi solidaritas kelas dan kapasitas politik massa. Bersamaan dengan itu, kaum buruh sadar kelas perlu mengorganisasikan dirinya kedalam komite-komite politik yang dibangun oleh setiap individu yang bersetuju membangun partai alternatif.
Dalam pengorganisasian komite-komite politik itu, kaum buruh yang berserikat atau bahkan pimpinan serikat tidak selalu menjadi yang paling berkepentingan. Berjuang untuk upah tiap tahun dan tradisi membayar/memotong iuran serikat tiap bulan mungkin sudah cukup bagi mereka. Walau itu sama sekali tidak menjawab masalah rakyat yang mendasar. Oleh karenanya, komite-komite politik harus membuka dirinya pada massa buruh dan rakyat yang belum berserikat sekalipun. Tugas komite politik pada tahap awal adalah terus-menerus merumuskan dan mengabarkan apa-apa yang diperlukan bagi sebuah partai alternatif, sekaligus mengajak partisipasi massa dalam rumusan bersama tersebut.
Namun begitu, langkah ini tentu saja bukan sesuatu yang cepat saji. Pengalaman perjuangan kelas buruh membuktikan bahwa pekerjaan membangun partai membutuhkan suatu kepeloporan. Pengalaman perjuangan itu juga telah memberi banyak pelajaran akan penghianatan ‘wakil-wakil buruh’ yang tidak memiliki kesadaran kelas. Itu adalah catatan agar tidak bertumpu pada pimpinan-pimpinan serikat buruh yang menghambat perjuangan kelas buruh, bahkan harus secara sistematis dan sabar mengkritik dan menyingkap hambatan yang dilakukan pimpinan tersebut. Namun tugas menyingkap hambatan dan penghianatan itu juga tidak dapat dilakukan dengan cara-cara yang menjauhkan pelopor dari massa, karena pada akhirnya tugas pelopor kelas buruh adalah memenangkan massa untuk berada di pihaknya.
Sekarang, dalam usaha membangun partai alternatif, kaum buruh sadar kelas sangat berkepentingan untuk memajukannya. Kesiapan untuk memfasilitasi diskusi dan konsolidasi bagi kaum buruh dan rakyat yang terpanggil menjadi pelopor kelas buruh sangatlah diperlukan. Tugas itu harus dilakukan dengan cara membangun garis-garis politik alternatif diantara kaum buruh dan rakyat yang paling maju dan berani berjuang bagi perubahan.
======================
KPO-PRP sendiri sangat mendukung pembangunan partai alternatif di Indonesia. Dan karenanya, kami siap berdiskusi dan berkonsolidasi dengan kaum buruh dan rakyat pekerja manapun tentang program-program dan pembangunan kekuatan partai alternatif.

Komite Sentral KPO-PRP
Kontak: email: kpo_prp@yahoo.com; phone: 089650544939